Pengertian dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Bangunandasar.blogspot.com - Didalam membangun sebuah daerah sangatlah di perlukan sebuah peraturan agar dapat di hasilkan daerah yang indah dan produktif. Begitu pula dalam membangun sebuah bangunan tentu saja ada beberapa peraturan yang tidak boleh dilanggar agar daerah tempat bangunan itu di bangun tidak terlihat kumuh, aman dan nyaman. Salah satu peraturan yang perlu di ketahui saat anda ingin membangun bangunan adalah tidak boleh mndirikan bangunan diarea Ruang Terbuka Hijau.
Peraturan tersebut seudah jelas untuk di tujukan mnghasilkan daerah yang indah, aman dan nyaman. Selain itu dengan adanya ruang terbuka hijau, daerah tersebut akan lebih sehat, karena Fungsi Ruang Terbuka Hijau adalah sebagai "paru-pari" sebuah daerah dan menyerap semua polusi yang di hasilkan oleh emisi gas buang dari sebuah kendaraan. Bayangkan jika satu daerah tidak memiliki raung terbuka hijau, maka daerah itu tidak layak untuk di huni.
Baca Juga : Cara Menggambar Denah di SketchUp
Ruang-ruang terbuka hijau biasa berada di kota-kota besar yang tingkat polusinya sangat tinggi. Selain berfungsi untuk meredam polusi, ruang terbuka hijau sendiri bisa jadi area berkumpul saat akhir pekan tiba. Banyak kota-kota di dunia yang masih memiliki ruang terbuka hijau yang luas nya sudah di atur dalam pemerintahannya masing-masing.
Dinas Pertamanan mngklasifikasikan ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya adalah sebagai berikut :
Baca Juga : Pengertian dan Fungsi Void
- Kawasan Hijau Pertamanan Kota yang berupa sebidang tanah yang di sekililingnya ditata secara teratur dan artistik, ditanami pohon pelindung, semak atau perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi relaksasi
- Kawasan Hijau Hutan Kota berupa hutan kota yang berfungsi sebagai hutan raya
- Kawasan Hijau Rekreasi Kota yang berupa ruang terbuka hijau dengan fungsi tempat rekreasi dalam kota yang terbuka
- Kawasan Hijau Kegiatan Olahraga, kawasan ini tergolong sebagai ruang terbuka hijau yang berupa lapangan atau dataran.
- Kawasan Hijau Pemakaman
- Kawasan Hijau Pertanian adalah kawasan hijau yang produktif, yaitu lahan sawah dan tegalan yang masih ada di kota
- Kawasan Jalur Hijau,Kawasan jalur hijau adalah jalur hijau di sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan
Sementara Klasifikasi RTH menurut Inmendagri No. 14 tahun 1988, yaitu : taman kota, Lapangan O.R, Kawasan Hutan Kota, Jalur Hijau Kota, Perkuburan, Pekarangan, dan RTH produktif.
Baca Juga : Cara Merubah Satuan Ukuran Di SketchUp
Begitulah sedikit ulasan tentang ruang terbuka hijau. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami dan membaca artikel tentang Pengertian dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Semoga artikel diatas bermanfaat untuk kalian semua.
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH)"