Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Garis Sempadan Bangunan (GSB)

 Seetelah beberapa waktu lalu kami membahas tentang  Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Bangunandasar.blogspot.com - Seetelah beberapa waktu lalu kami membahas tentang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KDB), tentu saja tidak akan lengkap jika kita tidak bahas salah satu unsur terpenting lainnya dalam menentukan luas bangunan yang akan di bangun. Unsur tersebut adalah Garis Sempadan Bangunan atau GSB. Istilah ini tentu saja sering kita dengar dan sering di ungkap saat sebelum membangun sebuah bangunan. Ketiga unsur tersebut adalah unsur-unsur terpenting saat kita akan membangun sebuah bangunan.

Ketiga unsur yang ada diatas tadi di buat bertujuan agar semua orang yang ingin membangun sebuah bangunan tidak sembarangan saat akan membangun sebuah bangunan. Maka dari itu di keluarkan lah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tata letak kota agar tidak sembarangan.
Baca Juga : Koefisien Luas Bangunan (KLB)
Pengertian Garis Sempadan Bangunan (GSB) itu sendiri adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari sisi yang terluar dari massa bangunan terhadap batas lahan milik orang lain atau pun batas lahan yang anda miliki. Semua itu sudah diatur di dalam Pasal 13 UU NNomer 28 tahun 2002, dan bila ditarik sebuah kesimpulan maka GSB itu ialah garis batas sebuah lahan yang boleh di bangun sebuah bangunan di atasnya.

Untuk batasan mengukur luas GSB adalah as atau garis tengah jalan, tepi jalan, tepi sungai, rel kereta api, dan di sekitaran tower tegangan tinggi. Jika sebuah rumah berada di pinggir jalan, maka garis sempadan bangunannya di ukur dari tengah jalan sampai sisi terluar bangunan tersebut.
Baca Juga : Pengertian Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 
Dan ada faktor yang menentukan GSB adalah letak atau tempat dari lokasi bangunan tersebut di bangun. Maka dari itu jika anda ingin membangun sebuah bangunan anda harus ke Dinas Tata Kota terlebih dahulu agar mengetahui batas ukuran dari GSB anda. Sebagai contoh, jika bangunan anda berada di pemukiman standar nya adalah sekitar 3 sampai 5 meter.

Peraturan atau undang-undang ini di buat agar pemukiman di sekitaran rumah jadi teratur dan aman. Bisa anda bayangkan jika pemukiman rumah anda tidak teratur dan menjadi sembarang bangun, semua itu akan membuat anda kurang nyaman dan menghilangkan nilai estetika sebuah bangunan
Baca Juga : Cara Mudah Menggambar Gambar Perencanaan Atap
Terimakasih sudah membaca artikel tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB), Semoga artikel diatas bermanfaat untuk kalian semua. 

Posting Komentar untuk "Garis Sempadan Bangunan (GSB)"