Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu

Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu

Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu

Bangunandasar.blogspot.com - Beberapa tahun belakangan ini kita sering mendengar penggusuran rumah dan banyaknya kasus tentang perebutan kepemilikan rumah entah dikampung ataupun dikota. Hal tersebut banyak sekali penyebabnya yang dapat mengakibatkan penggusuran dan permasalahan kepemilikkan rumah, salah satunya dan yang sangat penting adalah Surat Tanah. Surat tanah ini sangat berperan penting dalam menentukan kepemilikkan rumah atau bangunan. Namun apakan anda mengetahui masih banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan pesatnya industri properti di Indonesia, dengan membuat sertifikat atau surat rumah yang palsu.

Dengan peranan yang sangatlah penting maka dari itu kita harus sangat berhati-hati dalam membeli  rumah atau membuat surat atau sertifikat rumah agar tidak tertipu dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi masih banyak orang yang belum mengetahui Cara Membedakan Surat Rumah Asli atau Palsu, Tenang saja untuk kalian yang belum mengetahui cara membedakan sertifikat rumah yang asli atau palsu, pada kesempatan kali ini kami akan sedikit berbagi tentang Tips Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu. Berikut ini tipsnya.
Baca Juga : Sambungan Siar Muai

Tips Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu

Untuk dapat membedakan sertifikat rumah anda asli atau palsu ada dua cara yaitu dengan cara melihat bentuk fisik dari surat atau sertifikat rumah dan melakukan pengecekan ke BPN (Badan Pertahanan Nasional).

Melihat Dari Bentuk Fisik Sertifikat Rumah Asli atau Palsu

Dalam beberapa kasus yang sering terjadi, banyak sekali ditemukan beberapa ciri-ciri khusus pada serifikat tanah yang palsu dengan melihat bentuk fisiknya saja sudah terlihat yaitu dengan bentuk Cover atau Sampul sertifikat rumah. Pada umumnya sertifikat rumah yang asli biasanya Berwarna Hijau yang resmi dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional), sedangkan beberapa kasus sertifikat rumah yang palsu adalah berwarna abu-abu. Begitu juga dengan cap dan tanda tangannya sangat berbeda yang asli dengan yang palsu.

Melakukan Pengecekan ke BPN (Badan Pertahanan Nasional)

Cara kedua ini tentu saja cara yang paling jitu dan paling efektif dalam membedakan sertifikat rumah yang asli dengan yang palsu. Dengan datang ke BPN, pihak BPN akan melakukan pengecekan tanah dengan terperinci, mulai dari bentuk fisik buku sertifikat tanah atau rumah sampai dengan nomer registrasi yang tertera disertifikat tersebut. Ada pun prosedur yang harus kita lakukan dan persiapkan untuk mengecek sertifikat kita, seperti dibawah ini.

Prosedur Pengecekan

  • Mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) di Wilayah sekitar tempat tinggal anda.
  • Datang ke Loket pengecekan sertifikat tanah
  • Membawa Sertifikat Asli, KTP, Bukti Lunas PBB tahun terakhir
  • Pengecekan sertifikat tanah atau rumah membutuhkan waktu satu hari
  • Biaya pengecekan Rp.50.000,00 (jika belum ada kenaikkan)
Begitulah sedikit ulasan sertifikat rumah asli atau palsu, jadi mulai saat ini hati-hati lah dan terus waspada. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami dan membaca artikel tentang Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu. Semoga artikel diatas bermanfaat untuk kalian semua.

Posting Komentar untuk "Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu"