Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Kesesuaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap operasional dan aktivitas Perusahaan.
- Kecukupan pemenuhan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Kebijakan K3 Perusahaan.
- Keefektivan penyelesaian tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta hasil-hasil lain yang dicita-citakan.
Tinjauan Manajemen dilaksanakan oleh Pimpinan Perusahaan dan dilaksanakan secara berkala yang secara umum dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali untuk meninjau penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan berjalan secara tepat.
Hal-hal yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan Tinjauan Manajemen antara lain :
- Laporan keadaan darurat (termasuk kejadian serta pelatihan/simulasi/pengujian tanggap darurat).
- Survey kepuasan tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja.
- Statistik insiden kerja (termasuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja).
- Hasil-hasil inspeksi.
- Hasil dan rekomendasi pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja.
- Kinerja K3 kontraktor.
- Kinerja K3 pemasok.
- Informasi perubahan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja.
Posting Komentar untuk "Tinjauan Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)"