Pentingnya Melakukan Registrasi Alat Berat


Permen PUPR Nomor 7/2021





Pemerintah Indonesia telah mencanangkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi. Hal ini disertai harapan dan tekad pemerintah untuk memiliki sistem informasi peralatan konstruksi yang lengkap dan akurat dengan Peraturan Menteri PUPR yang dirilis pada 1 April 2021 silam.





Hal ini dilakukan untuk mendorong pemilik peralatan konstruksi untuk mencatatkan alat-alat berat atau alat-alat konstruksi yang dimiliki di dalam aplikasi SIMPK atau Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi. Pencatatan ini dilaksanakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah regulasi diterbitkan.





Kebijakan ini terbilang sudah berjalan beberapa waktu yang lalu dengan beberapa perusahaan yang telah mendaftar meski tidak banyak kemajuan yang didapat karena masih sedikit perusahaan yang mendaftar. Diharapkan dengan penerbitan Permen PUPR Nomor 7/2021 ini semakin memacu para pemilik alat konstruksi untuk memanfaatkan fasilitas yang ada.





Permen PUPR Nomor7/2021 adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 14 Tahun 2021 Pasal 26D tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.





Undang-Undang tersebut mengatur mengenai rantai pasok material serta peralatan konstruksi, terutama dalam mengembangkan sistem rantai pasok jasa konstruksi dan membangun sistem rantai pasok material, peralatan dan teknologi konstruksi.





Mekanisme Pencatatan





excavator




Sumber Daya Peralatan Konstruksi atau SDPK merupakan peralatan-peralatan konstruksi yang dipakai dalam pekerjaan konstruksi. Di sisi lain, pemilik dari SDPK adalah kementerian atau lembaga, dinas, instansi, badan usaha, atau perseorangan yang menguasai SDPK dibuktikan dengan bukti kepemilikan, yakni faktur penjualan, bukti pemilik kendaraan bermotor, akta jual beli, kwitansi pembelian, perjanjian sewa beli, surat hibah, ataupun bukti kepemilikan lainnya yang diterbitkan oleh lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah.





Menurut Pasal (2), pencatatan SDPK dilakukan dengan sederhana, mudah, cepat, akurat, informatif dan tanpa dipungut biaya. Yang dicatatkan merupakan peralatan konstruksi yang telah lulus uji dari lembaga berwenang sesuai dengan standar serta mengoptimalkan penggunaan peralatan dalam negeri.





Permohonan pencatatan SDPK diajukan pemilik (Pasal 16, ayat 1), di ayat 2 disebutkan tata cara serta tahapan pencatatan SDPK, yaitu melakukan permohonan pembuatan akun; pengisian data dan informasi, serta pengunggahan dokumen-dokumen pencatatan; penetapan serta penerbitan Nomor dan Tanda Pencatatan; pemublikasian dan pengarsipan data serta informasi pencatatan.





Dari Pasal 17, yang mengajukan permohonan pembuatan akun ialah pemilik SDPK melalui sistem informasi terkait peralatan konstruksi. Adapun data serta informasi yang wajib diisi adalah: nomor induk berusaha; nama pemilik SDPK; alamat pemilik SDPK; alamat surat elektronik pemilik SDPK; serta nomor kontak pemilik SDPK.





Pencatatan ini tidak terbatas pada badan usaha, namun juga pemilik perseorangan. Selain pengisian data di atas, pemilik perseorangan wajib mencantumkan nomor induk kependudukan atau NIK.





Setelah mengisi data dengan lengkap, pemilik SDPK akan menerima pemberitahuan atau notifikasi tautan aktivassi dari sistem informasi terkait SDPK yang dikirim ke alamat surat elektronik atau email. Selanjutnya, pemilik dapat melakukan aktivasi akun dengan membuka tautan yang ada. Tautan aktivasi hanya berlaku 24 jam sejak pesan diterima.





Setelah aktivasi akun selesai, pemilik SDPK akan menerima pemberitahuan dan mendapat akses melanjutkan ke tahap pengisian data dan informasi, serta pengunggahan berbagai dokumen. Jika aktivasi gagal, pemilik akun akan menerima pemberitahuan dan dapat melakukan aktivasi kembali dengan pengajuan permohonan ulang.





Kemudian, dapat dilakukan pengisian data dan informasi serta mengunggah beberapa dokumen pencatatan SDPK (Pasal 18). Hal ini dilakukan mandiri oleh pemilik untuk setiap SDPK yang dicatat dengan mengakses sistem informasi terkait SDPK konstruksi.





Data dan informasi tersebut antara lain: identitas pemilik; jenis, varian dan subvarian SDPK; merk; tipe atau model; nomor seri; kapasitas SDPK sesuai spesifikasi produsen; kapasitas SDPK hasil pemeriksaan dan pengujian terakhir; tahun pembuatan; tahun pembelian; jenis bukti kepemilikan SDPK; serta lokasi SDPK berdasarkan kabupaten atau kota.





Dokumen yang harus diunggah antara lain: bukti kepemilikan SDPK; foto unit; foto plat nama unit yang mencantumkan nomor seri; serta surat keterangan memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan kerja. Surat keterangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.





Bukti kepemilikan yang dapat diunggah adalah faktur penjualan, bukti pemilik kendaraan bermotor, akta jual beli, kwitansi pembelian, perjanjian sewa beli, surat hibah, atau bukti kepemilikan sah lainnya yang diterbitkan lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah.





Jaminan Kerahasiaan Data





excavator




Seluruh dokumen pendukung yang diunggah pada sistem akan terjamin kerahasiaan dan tidak akan dipublikasikan oleh Tim Pengelola Pencatatan. Sistem yang akan melakukan pemeriksaan kelengkapan seluruh data dan informasi, serta dokumen yang ada. Jadi, apabila dokumen dan data tidak diisi dengan lengkap, maka permohonan pencatatan tidak bisa dilanjutkan.





Apabila terdapat bukti data dan dokumen yang tidak sah, tim akan mengirim pemberitahuan melalui email ke pemilik SDPK untuk meminta klarifikasi dan/atau perbaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah pengiriman pesan. Apabila pemilik tidak menindaklanjuti data yang ada, maka permohonan pencatatan akan ditolak.





Jika menurut hasil pemeriksaan dinyatakan sah, Tim Pengelola Pencatatan akan memberi rekomendasi penetapan Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan SDPK konstruksi. Menurut Pasal 19, yang menetapkan Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK ialah pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan SDPK konstruksi.



class = "fb-comments"
data-href = "https://arparts.id/registrasi-alatberat-excavator/"
data-numposts = "10"
data-lazy = "true"
data-colorscheme = "light"
data-order-by = "social"
data-mobile=true>


Posting Komentar untuk "Pentingnya Melakukan Registrasi Alat Berat"