Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Berat


Tersangka korupsi pengadaan alat berat sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI). Kejati sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015 tersebut.





Tercatat, negara mengalami kerugian keuangan hingga 13,6 miliar. Kedua tersangka kasus ini, dengan inisial HD dan IM merupakan pihak swasta dari UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan pihak swasta mandiri.





Ashari Syam, sebagai Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, dalam keterangannya menguatkan pernyataan tersebut. Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memang sudah menetapkan 2 orang tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor: TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.





Laporan Hasil Penyelidikan Kasus Pengadaan Alat Berat





Berdasarkan laporan dari hasil penyelidikan pihak kejaksaan, UPT Peralatan dan Perbekalakan (Alka) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta di tahun 2015 telah melakukan pengadaan alat-alat berat. Dalam laporan kasus korupsi pengadaan alat berat tersebut, tujuan dari pembelian alat berat adalah menunjang perbaikan jalan.





Ada kontrak sebesar 36 milyar 100 juta rupiah untuk proyek ini dengan nomor surat resmi 30/-007.32. Ashari menambahkan, kedua tersangka punya posisi dan jabatan yang berbeda, namun bersekongkol untuk bekerja sama.





HD merupakan PPK yang bertindak sebagai pihak pertama perwakilan dari UPT. Sedangkan IM merupakan Direktur Perusahaan selaku pihak kedua yang mewakili PT DMU sebagai penyedia barang dan jasa.





Fakta Mengenai Kasus Korupsi Pengadaan Alat Berat





alat berat
msn.com




Dalam laporan tersebut juga ditambahkan berbagai fakta yang ditemukan dalam penyelidikan. Fakta pertama adalah adanya folding crane palsu yang diakali. Jika sesuai dengan perjanjian, ada folding crane ladder dengan merek PAKKAT yang berasal dari mereka.





Namun dalam kasus korupsi pengadaan alat beratini, IM merubah item tersebut dengan membeli folding crane ladder dari merek Hyva yang berasal dari PT Hyva Indonesia. Kemudian IM mengganti merek Hyva dengan PAKKAT menggunakan stiker.





Kemudian ada pula pembelian alat berat yang diimpor dari China, seperti baby roller double drum, jack hammer, stamper kodok, tamping rammer, asphalt cutter concetre, dan air compressor. Padahal semua alat tersebut harusnya berasal dari Amerika dengan merek PAKKAT.





Baca Juga : Mengenal Mesin Asphalt Paver, Fungsi dan Proses Kerjanya





Fakta kedua adalah tersangka HD yang tetap menerima alat-alat tersebut, padahal ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Intervensi tersebut dilakukan pada saat menerima dan memeriksa alat erat yang dikirimkan oleh tersangka IM.





Karena sudah mendapatkan intervensi dari HD, pejabat PPHP kemudian menanda tangani berita acara penerimaan dan berita pemeriksaan barang. Kemudian memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangi SPP.





Kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan alat beratini, menurut Ashari, adalah 13.673.821.158 rupiah, atau sekitar 13 milyar 674 juta rupiah. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan oleh akuntan independen.





Perbuatan kedua tersangka ini bertentangan dengan 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.





Atas perbuatan keduanya, tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat ini diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.





Untuk informasi update seputar alat berat lainnya bisa Anda dapatkan disini !





sumber : news.detik.com



class = "fb-comments"
data-href = "https://arparts.id/kejati-tetapkan-2-tersangka-korupsi-pengadaan-alat-berat/"
data-numposts = "10"
data-lazy = "true"
data-colorscheme = "light"
data-order-by = "social"
data-mobile=true>


Posting Komentar untuk "Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Berat"