Klasifikasi Jenis Hotel di Indonesia Secara Resmi

Kita sering mendengar banyak jenis hotel, mulai dari resort, city hotel, hotel bintang 5 dan masih banyak lagi. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pembagian jenis-jenis hotel berdasarkan beberapa hal.

Kriteria klasifikasi jenis hotel di Indonesia secara resmi terdapat pada peraturan pemerintah, yaitu SK: Kep-22/U/VI/78 oleh Dirjen Pariwisata. Klasifikasi hotel ditinjau berdasarkan beberapa faktor, yaitu:

Baca Juga : Definisi Villa dan Bedannya dengan Rumah
 

Jenis Hotel Berdasarkan Ukuran dan Kapasitasnya

Klasifikasi jenis hotel berdasarkan ukuran ditentukan oleh besar bangunan dengan jumlah kamar yang ada, yaitu sebagai berikut :
1) Small hotel  : hotel kecil dengan jumlah kamar di bawah 150 kamar
2) Medium hotel : hotel sedang, yang terdiri dari 2 jenis, yaitu:
3) Average hotel : jumlah kamar antara 150 sampai 299 kamar
4) Above hotel : jumlah kamar antara 300 sampai 600 kamar
5) Large hotel : hotel besar dengan jumlah kamar minimal 600 kamar

Jenis Hotel Berdasarkan Tipe tamu hotel

Klasifikasi hotel berdasarkan karakter, asal usul dan latar belakang tamu yang menginap di hotel yaitu sebagai berikut :
1) Family hotel   : hotel untuk tamu yang menginap bersama keluarga
2) Business hotel   : hotel untuk tamu berupa para pengusaha
3) Tourist hotel : hotel untuk tamu yang menginap berupa wisatawan, baik domestik maupun luar negeri
4) Transit hotel : hotel untuk tamu yang transit (singgah sementara)
5) Cure hotel : Hotel untuk tamu yang menginap dalam proses pengobatan atau penyembuhan penyakit
 

Jenis Hotel Berdasarkan Lama tamu menginap

Baca Juga : Jenis-jenis Apartemen
 

Jenis Bintang Hotel Berdasar Jumlah kamar dan persyaratannya

Berdasarkan jumlah bintang yang disandang,  jumlah persyaratan kamar dan lainnya, hotel dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
1) Hotel bintang satu (*)   : jumlah kamar standar, minimal 15 kamar kamar mandi di dalam luas kamar standar, minimum 20 m2
2) Hotel bintang dua (**)   : jumlah kamar standar, minimal 20 kamar kamar suite, minimum 1 kamar, kamar mandi di dalam, luas kamar standar, minimum 22 m2,     luas kamar suite, minimum 44 m2
3) Hotel bintang tiga (***)   : jumlah kamar standar, minimal 30 kamar, kamar suite, minimum 2 kamar, kamar mandi di dalam, luas kamar standar, minimum 24 m2,     luas kamar suite, minimum 48 m2
4) Hotel bintang empat (****)  : jumlah kamar standar, minimal 50 kamar, kamar suite, minimum 3 kamar, kamar mandi di dalam, luas kamar standar, minimum 24 m2, luas kamar suite, minimum 48 m2
5) Hotel bintang lima (*****)  : jumlah kamar standar, minimal 100 kamar, kamar suite, minimum 4 kamar, kamar mandi di dalam, luas kamar standar, minimum 26 m2, luas kamar suite, minimum 52 m2

Referensi :


  • SK: Kep-22/U/VI/78 oleh Dirjen Pariwisata

Dapatkan dalam PDF

Posting Komentar untuk "Klasifikasi Jenis Hotel di Indonesia Secara Resmi"