Cara Mengurus IMB atau Iin Mendirikan Bangunan
Dalam membuat sebuah bangunan bukan hanya bentuk fisik sebuah bangunan saja yang harus di perhatikan, akan tetapi ada beberapa faktor yang harus anda perhatikan juga untuk mendirikan sebuah bangunan. Salah satu nya adalah Surat IMB atau surat Ijin Mendirikan Bangunan. Namun masih banyak yang belum begitu mengerti berapa pentingnya IMB itu. Ijin Mendirikan Bangunan ini syarat penting untuk mendirikan sebuah bangunan terutama bangunan komersial.
Pengertian Ijin Mendirikan Bangunan itu sendiri adalah sebuah ijin untuk mendirikan, memperbaiki atau mengubah sebuah bangunan yang di keluarkan langsung oleh Kepala Daerah setempat. Legalitasnya sendiri di keluarkan oleh Dinas Tata Kota setempat yang berdasarkan surat langsung dari Kepala Daerah setempat. Untuk itu agar bangunan yang kita bangun atau kita ubah itu memerlukan surat dari pemerintah daerah. Dengan adanya peraturan ini kita tidak dapat sembarangan mendirikan atau mengubah suatu bangunan.
Fungsi Ijin Mendirikan Bangunan adalah Mewujudkan tata lingkungan atau tata kota yang sesuai dan teratur, agar terjadi keserasian antara lingkungan dengan manusia yang menggunakan bangunan tersebut. Mungkin kalian sering melihat pembongkaran bangunan yang berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. Pembongkaran itu dilakukan karena bangunan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. Ada pun beberapa Fungsi Dari IMB sebagai berikut.
- Mendukung pelaksanaan pembangunan agar dapat sesuai dengan rancangan teknis dan juga tata ruang kota yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah setempat
- Memudahkan dalam pengawasan pemakaian bangunan, baik dari fungsinya atau pun dari segi estetika lingkungan
- Memperoleh suatu kepastian hukum untuk sebuah bangunan yang anda miliki, agar tidak dapat diakui oleh orang lain
- Mempermudah kegiatan transaksi yang anda lakukan sebagai pemiliknya, transaksi itu bisa berupa Pengajuan Kredit Rumah, Ijin Usaha, Jual - Beli Rumah atau Sewa Menyewakan Rumah.
- Mendukung kelangsungan pembangunan daerah dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Cara Mengurus IMB itu sendiri sangat lah mudah. untuk mendapatkannya, anda dapat mengajukan langsung ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dengan loket kepengurusan IMB yang bernaung di bawah Dinas Tata Kota. Untuk mendapatkannya anda bisa mengikuti beberapa langkah di bawah ini.
- Mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Melengkapi persyaratannya
- Membayar restribusi pengajuan IMB sesuai dengan surat perintah pembayaran
- Melakukan pembangunan sesuai dengan rancangan yang sudah di ajukan
- Mengambil Ijin Mendirikan Bangunan
Biasa nya lama nya proses pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sendiri kurang lebih sekitar 20 - 25 hari dan dalam waktu kerja setelah diajukan, kembali semua kebijakan tergantung dari daerah yang akan anda bangun sebuah bangunan dan mungkin kelengkapan dokumen anda masih ada yang kurang dan harus di perbaiki. Adapun syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut
Syarat Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto Copy Tanda Pengenal (KTP) Pemohon yang Mengajukan IMB
- Foto Copy Sertifikat Tanah atau pun Bukti Kepelikan Tanah
- Foto Copy Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Terbaru
- Gambar Rancangan. Desain atau Denah Bangunan Lengkap, Meliputi Denah, Layout dan Gambar Situasi
- Menyertakan Surat Pernyataan Bahwa Bangunan Siap Dibongkar Jika Bangunan Melanggar Ketentuan yang Sudah Ditetapkan
Hal - Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Alangkah baiknya mengurus IMB sebelum proses pembangunan belum dilaksanakan, hal ini dimaksudkan agar bangunan anda tidak terganjal lagi dengan masalah perijinan
- Permohonan IMB dapat di wakili kepada pihak kontraktor ataupun pengembang perumahan sesuai dengan kesepakatan dan juga ijin dari pemilik melalui surat kuasa
Catatan : Sertifikat IMB dapat kita peroleh setelah proses pembangunan sebuah bangunan selesai, disertai dengan penyerahan foto bangunan yang sudah selesai di bangun kepada Dinas Tata Kota.
Terimakasih sudah mengunjungi blog kami dan membaca artikel diatas. Semoga artikel diatas bermanfaat untuk kalian semua.
Posting Komentar untuk "Cara Mengurus IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan"