RKS Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi

Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang ditujukan untuk melindungi pelaku konstruksi dari virus corona. Aturan tersebut tertuang dalam RKS dan spesifikasi teknis proyek yang disebut dengan Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi. Berikut adalah isinya :

 pemerintah telah menerbitkan peraturan yang ditujukan untuk melindungi pelaku konstruksi  RKS Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi
RKS Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi

Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi



A. Pengantar

  1. Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/ Supplier dan Fabricator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah COVID-19 di proyek konstruksi.
  2. Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi. Keselamatan konstruksi adalab keseiamatan dan kesehatan kerja; keselamatan publik; dan keselamatan lingkungan dalam setiap tahapan penyefenggaraan konstruksi cycle ofbuilding and infrastructure development).
  3. Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN, maupun investasi swasta dan/ atau gabungan. Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek konstruksi dapat menindaklanjuti implementasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

B. Pembentukan Satgas Pencegahan Covid-19

  1. Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas dan/atau Kontraktor wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19.
  2. Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara, Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor, Supplier.
  3. Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan: (i) sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi teknik dan (iv) metoda pencegahaan COVID19 serta (v) pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang, baik para manager, insinyur, arsitek, karyawan / staf, mandor, pekerja dan tamu proyek

C. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan

  1. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan ( pengukurthermoscantekanan), darah obat-obatan, dan petugas medis.
  2. Kontraktor wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan masyarakat terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat (emergency).
  3. Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan ( thermoscanpencuci), tangan dengan sabun disinfektan ( sanitizer), tissue, masker di kantor dan lapangan proyek bagi para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan tamu proyek.

D. Pelaksanaan Pencegahan Covid19 di Lapangan

  1. Satuan Tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/ anjuran pencegahan COVID19, seperti mencuci tangan, memakai masker, untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di lapangan proyek.
  2. Satuan Tugas bersama penjelasan, anjuran, kampanye. promosi teknik pencegahan COVID19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk).
  3. Satuan Tugas melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu > 38 derajat Celcius (seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan tamu proyek) datang ke lokasi proyek
  4. Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan bersama para Satuan Pengaman Proyek (Staff) dan Petugas Keamanan setiap pagi, siang dan sore. Petugas Medis harus menyampaikan.
  5. Apabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor dan pekerja di fapangan proyek terpapar virus COVID19. Petugas Medis dibantu Petugas Keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat, fasilitas, pegangan dan peralatan kerja.
Mari kita lindungi diri dan sesama dari penyebaran virus corona Covid-19, semoga dapat bermanfaat bagi rekan-rekan semuanya.

Sumber : Kementerian PUPR


Posting Komentar untuk "RKS Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi"