Kriteria Rumah Layak Huni di Indonesia Sesuai Aturan yang Berlaku

Rumah layak huni di Indonesia sejatinya sudah diatur dalam beberapa regulasi rumah layak huni yang pernah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia melalui bidang Perumahan dan Permukiman yang sudah berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) serta kementerian yang mengurusi kesejahteraan sosial seperti Kementerian Sosial karena rumah sebagai tempat tinggal termasuk kebutuhan dasar manusia (papan).

Cara Menghitung Biaya Pemasangan Tembok Batako

Untuk mencapai aspek penghawaan dan pencahayaan minimal sebuah ruangan memiliki jendela dan ventilasi yang memadai. Oleh karena itu dalam hal ini diperlukan pengetahuan desain yang baik dalam memposisikan jendela dan ventilasi ruangan.

Demikianlah mengenai Kriteria Rumah Layak Huni dan Kriteria Rumah Tidak Layak Huni di Indonesia. Semoga artikel ini dapat menginspirasi dan menambah wawasan sahabat arsitur sekalian. Terima Kasih.

Posting Komentar untuk "Kriteria Rumah Layak Huni di Indonesia Sesuai Aturan yang Berlaku"