Dalam mendirikan bangunan atau rumah, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah masalah perizinan atau Izin Mendirikan Bangunan yang disingkat IMB.
Untuk bisa memperoleh IMB maka bangunan atau rumah harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam regulasi yang biasanya berupa Perda dan RTRW.
Misalnya di wilayah DKI Jakarta dimana terdapat 3 buah Perda yang mengatur tentang tata cara dan aturan mendirikan bangunan. Adapun perda tersebut diantaranya adalah :
Di dalam ketiga Perda itu diatur mengenai syarat mendirikan suatu bangunan, seperti memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ). Berikut akan dijelaskan masing-masing bagiannya :
Dasar perhitungan KDB ini hanya memperhitungkan luas bangunan yang ditutupi oleh atap. Adapun jalan setapak serta halaman dengan perkerasan yang tidak beratap tidak kena aturan KDB. Namun untuk menjaga lingkungan sebaiknya area tersebut ditutup dengan bahan lantai yang dapat meloloskan air seperti paving block atau grass block.
GSB ini sangat berguna untuk menyisakan lahan untuk daerah hijau yang berfungsi sebagai resapan air untuk menjaga kadar air tanah yang akhirnya akan dapat menyelamatkan lingkungan. Karena rumah akan memiliki jarak dan halaman, maka penetrasi udara kedalam rumah akan lebih baik. Selain itu, dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan atau tetangga, privasi rumah pasti lebih terjaga.
KLB biasanya dinyatakan dalam angka seperti 1,4;1,5;2,0 dan sebagainya. Tiap-tiap wilayah memiliki angka KLB ini berbeda-beda. Jika Lokasi suatu daerah semakin padat, maka angka KLB akan semakin tinggi pula. Jika di dalam aturan tertera KLB = 1,5, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 1,5 kali luas lahan yang ada.
Angka-angka KLB ini berkaitan dengan jumlah lantai yang dapat dibangun pada lahan tersebut. Jika anda punya lahan 200 m2, dengan KDB 50% dan KLB = 1,5, perhitungannya menjadi seperti berikut:
Dari hasil diatas didapat bahwa luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 100 m2 saja. Sementara luas total bangunan yang diizinkan seluas 400 m2, berarti anda bisa mendirikan bangunan secara vertikal dengan jumlah lantai 400 m2/100 m2 = 4 lantai. Namun anda juga bisa membangun 5 lantai dengan syarat dua lantai teratas memiliki luas yang lebih kecil sehingga total jumlah luas lantai tetap 400 m2.
Dengan adanya peraturan ini, pembangunan akan lebih tertata dengan baik dan seimbang dan juga untuk menjaga lingkungan itu sendiri. Sempadan di depan bangunan komersial juga sangat diperlukan untuk ketersediaan parkir sehingga jalanan tidak macet.
Aturan Membangun (IMB) : KDB, KLB, GSJ, GSB - img by diwangkoro arsitek |
Untuk bisa memperoleh IMB maka bangunan atau rumah harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam regulasi yang biasanya berupa Perda dan RTRW.
Misalnya di wilayah DKI Jakarta dimana terdapat 3 buah Perda yang mengatur tentang tata cara dan aturan mendirikan bangunan. Adapun perda tersebut diantaranya adalah :
- Perda no. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
- Perda DKI No.1 Th 2012 tentang RTRW 2030
- Perda no. 1 Th 2014 tentang RDTR dan Peta Zonasi.
Di dalam ketiga Perda itu diatur mengenai syarat mendirikan suatu bangunan, seperti memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ). Berikut akan dijelaskan masing-masing bagiannya :
Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Aturan KDB ini mengatur bagaimana di dalam mendirikan suatu bangunan, pemilik bangunan diwajibkan menyisakan lahannya untuk area bebas yang tidak terbangun. Salah satu tujuannya adalah menyediakan daerah resapan air hujan untuk menjaga kadar air tanah. KDB ni biasanya dituliskan dalam persentase (%). Contoh jika Anda memiliki lahan disuatu daerah dengan luasnya 120 m2 dengan aturan KDB di area tersebut adalah 60%, artinya Anda hanya boleh mendirikan bangunan seluas 60% x 120 m2 = 72 m2, sisanya sebanyak 48 m2 harus disediakan sebagai area terbuka.Dasar perhitungan KDB ini hanya memperhitungkan luas bangunan yang ditutupi oleh atap. Adapun jalan setapak serta halaman dengan perkerasan yang tidak beratap tidak kena aturan KDB. Namun untuk menjaga lingkungan sebaiknya area tersebut ditutup dengan bahan lantai yang dapat meloloskan air seperti paving block atau grass block.
Garis Sempadan Jalan (GSJ)
Garis Sempadan Jalan (GSJ) merupakan aturan untuk membatasi bangunan dari tepi jalan. Tujuannya adalah untuk perencanaan pelebaran badan jalan, menyediakan got dan drainase lingkungan dan sebagainya. Contoh dalam wilayah anda ada aturan GSJ tertulis 1 meter, artinya 1 meter dari tepi jalan kearah halaman anda sudah ditetapkan sebagai lahan untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1 meter akan digunakan.Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis Sempadan Bangunan (GSB) serupakan aturan yang mengatur batas-batas pada lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun. Bangunan yang akan didirikan tidak boleh lewat dari batasan garis ini. Contohnya saja, rumah anda memiliki GSB 1,5 meter dari lahan tetangga, artinya anda hanya diizinkan membangun sampai batas 1,5 meter dari tepi lahan yang berbatasan dengan tetangga.GSB ini sangat berguna untuk menyisakan lahan untuk daerah hijau yang berfungsi sebagai resapan air untuk menjaga kadar air tanah yang akhirnya akan dapat menyelamatkan lingkungan. Karena rumah akan memiliki jarak dan halaman, maka penetrasi udara kedalam rumah akan lebih baik. Selain itu, dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan atau tetangga, privasi rumah pasti lebih terjaga.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
KLB adalah rasio atau perbandingan antara luas total bangunan dibagi dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini meliputi total luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai tingkat. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang digunakan sebagai ruangan juga masuk ke dalam perhitungan KLB.KLB biasanya dinyatakan dalam angka seperti 1,4;1,5;2,0 dan sebagainya. Tiap-tiap wilayah memiliki angka KLB ini berbeda-beda. Jika Lokasi suatu daerah semakin padat, maka angka KLB akan semakin tinggi pula. Jika di dalam aturan tertera KLB = 1,5, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 1,5 kali luas lahan yang ada.
Angka-angka KLB ini berkaitan dengan jumlah lantai yang dapat dibangun pada lahan tersebut. Jika anda punya lahan 200 m2, dengan KDB 50% dan KLB = 1,5, perhitungannya menjadi seperti berikut:
- Lantai dasar = 50% x 200 m2 = 100 m2
- Total luas bangunan yang boleh dibangun = 2 x 200 m2 = 400 m2
Dari hasil diatas didapat bahwa luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 100 m2 saja. Sementara luas total bangunan yang diizinkan seluas 400 m2, berarti anda bisa mendirikan bangunan secara vertikal dengan jumlah lantai 400 m2/100 m2 = 4 lantai. Namun anda juga bisa membangun 5 lantai dengan syarat dua lantai teratas memiliki luas yang lebih kecil sehingga total jumlah luas lantai tetap 400 m2.
Dengan adanya peraturan ini, pembangunan akan lebih tertata dengan baik dan seimbang dan juga untuk menjaga lingkungan itu sendiri. Sempadan di depan bangunan komersial juga sangat diperlukan untuk ketersediaan parkir sehingga jalanan tidak macet.
Posting Komentar untuk "Aturan Membangun (IMB) : KDB, KLB, GSJ, GSB "