Artikel Berikut ini akan membahas mengenai Peraturan SNI Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) yang biasanya dilampirkan dalam menyusun RKS ME pada proyek bangunan apapun mulai dari rumah tinggal, hotel, villa maupun bangunan perkantoran.
Pemasangan instalasi Mekanikal Elektrikal pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait.
Pelaksana Pekerjaan dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah ini :
Demikianlah beberapa Peraturan SNI Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) yang wajib dilampirkan dalam menyusun RKS maupun dalam pelaksanaan pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) secara real di lapangan. Semoga bermanfaat.
Pemasangan instalasi Mekanikal Elektrikal pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait.
Pelaksana Pekerjaan dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah ini :
Peraturan SNI Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) |
1.2.1. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
- SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
- SNI-04-0255-200 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
- SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
- SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
- SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan PencahayaanDarurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
- SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan pada Bangunan.
- SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat
1.2.2. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
- SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
- KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
- UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang Telekomunikasi Indonesia.
- Wolsey, Planning for TV Distribution System
- Wisi, CATV System Refference
- Sony, CATV Equipment
- National, Cable Master Antenna System
- AVE, VOE, PI, UIL
1.2.3. Plambing
- Peraturan Daerah (PERDA) setempat
- Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
- Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang & Morimura.
- Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi terakhir.
- SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing
1.2.4. Pemadam Kebakaran
- SNI-03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang.
- SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik.
- Perda Pemda setempat
- Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Setempat
- Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No.10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Literature dan / atau Reference
Berikut adalah daftar referensi dan literatur aturan secara Internasional yang juga dapat digunakan sebagai standar acuan dalam merancang ataupun melaksanakan pemasangan ME pada bangunan. dari National Fire Codes :- NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
- NFPA-13, Standard for The Installation Sprinkler Systems
- NFPA-14, Standard for The Installation Standpipe and Hose Systems
- NFPA-20, Standard for The Installation Centrifugal Fire Pumps
- Mc. Guiness, Stein & Reynolds
- Mechanical & Electrical for Buildings
1.2.5. Tata Udara Gedung (T.U.G)
- SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
- SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
Demikianlah beberapa Peraturan SNI Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) yang wajib dilampirkan dalam menyusun RKS maupun dalam pelaksanaan pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) secara real di lapangan. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Peraturan SNI Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME)"