OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.7
Emergency Preparedness and Response (Persiapan Tanggap Darurat). Bagian dari perencanaan untuk memenuhi klausul OHSAS 18001:2007 4.4.7 tersebut antara lain :
Mendefisinikan Potensi Keadaan Darurat
- Kebakaran yang tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam waktu singkat.
- Peledakan spontan pada tangki, bin, silo, dsb.
- Kebocoran gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak bisa diatasi dalam waktu singkat.
- Bencana alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung Meletus, dsb).
- Terorisme (Ancaman Bom, Perampokan, dsb).
- Demonstrasi/Unjuk Rasa/Huru-hara di dalam/di luar lingkungan Perusahaan.
- Kecelakaan / Keracunan Massal.
Mendefinisikan Tugas dan Fungsi Unit Tanggap Darurat
- Menentukan dan menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.
- Melaksanakan latihan tanggap darurat bersama serta melibatkan seluruh karyawan secara berkala.
- Melaksanakan pertemuan rutin/non-rutin kinerja Unit Tanggap Darurat.
Mendefinisikan Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab Unit Tanggap Darurat
Peran | Wewenang dan Tanggung Jawab |
---|
Ketua | - Menentukan dan memutuskan Kebijakan Tanggap Darurat Perusahaan
- Mengajukan anggaran dana yang berkaitan dengan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
- Mengundang partisipasi seluruh karyawan untuk melangsungkan latihan tanggap darurat di lingkungan Perusahaan.
- Menjadwalkan pertemuan rutin maupun non-rutin Unit Tanggap Darurat.
- Menyusun rencana pemulihan keadaan darurat Perusahaan.
|
Wakil | - Membuat laporan kinerja Unit Tanggap Darurat.
- Melakukan pemantauan kebutuhan dan perawatan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
- Melaksanakan kerja sama dengan pihak terkait yang berkaitan dengan tanggap darurat Perusahaan.
- Membantu tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
|
Regu Pemadam Kebakaran | - Melangsungkan pemadaman kebakaran menggunakan semua sarana pemadam api di lingkungan Perusahaan secara aman, selamat dan efektif.
- Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana pemadam api di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
|
Regu Evakuasi | - Memimpin prosedur evakuasi secara aman, selamat dan cepat.
- Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana evakuasi di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
- Melaporkan adanya korban tertinggal, terjebak ataupun teruka kepada Regu P3K, Koordinator maupun wakil Unit Tanggap Darurat.
|
Regu P3K | - Melaksanakan tindakan P3K.
- Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana P3K di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
- Melaporkan kepada Koordinator ataupun wakil Unit Tanggap Darurat bilamana terdapat korban yang memerlukan tindakan medis lanjut pihak ke tiga di luar Perusahaan.
|
Logistik | - Mengakomodasi kebutuhan umum tanggap darurat (makanan, minuman, pakaian, selimut, pakaian, dsb).
|
Transportasi | - Mengakomodasi sarana transportasi darurat dari dalam/luar lingkungan Perusahaan.
|
Komunikasi Internal | - Memantau perkembangan penanganan kondisi darurat dan menjembatani komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat.
- Memastikan alur komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat dapat dilangsungkan secara baik dan lancar.
|
Komunikasi Eksternal | - Memantau seluruh informasi internal dan mengakomodasi informasi/pemberitaan untuk pihak luar.
- Menghubungi pihak eksternal terkait untuk kepentingan tanggap darurat (Kepolisian/Warga).
|
Keamanan | - Melaksanakan tindakan keamanan internal maupun eksternal selama berlangsungnya tanggap darurat Perusahaan.
|
Download Struktur Unit Organisasi Tim Tanggap Darurat K3 (Emergency Response Team) - Ms. Office Visio
Struktur Organisasi Unit Tanggap Darurat.vsd (270 Kb)
Posting Komentar untuk "Struktur Susunan Organisasi Unit Tim Tanggap Darurat K3"