Struktur Susunan dan Tugas Organisasi Tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
  • Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
  • Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    • Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    • Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    • Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    • Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    • Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    • Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).
  • Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :

    PeranWewenang
    Ketua
    1. Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
    2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
    3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
    4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
    5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan
    Sekretaris
    1. Membuat undangan rapat dan notulen.
    2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    4. Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
    5. Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.
    Anggota
    1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
    2. Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :

    1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
    2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
    3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
    4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

    Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan.

    Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.

    Download Contoh Struktur P2K3 - Ms. Office Visio

    Struktur Organisasi P2K3.vsd (273Kb)

    Posting Komentar untuk "Struktur Susunan dan Tugas Organisasi Tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)"