Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di
tempat kerja tertuang dalam
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan
18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :
- Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
- Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
- Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
- Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
- Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
- Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
- Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
- Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
- Penerangan yang cukup dan sesuai.
- Suhu dan kelembaban udara yang baik.
- Menyediakan ventilasi yang cukup.
- Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
- Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
- Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
- Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
- Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
- Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
- Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Posting Komentar untuk "18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja"