Perusahaan mendelegasikan tugas pemantauan dan pengukuran kinerja K3 kepada Ahli K3 Umum Perusahaan atau Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk anggota-anggota di bawah kewenangan Ahli K3 Umum Perusahaan.
Hasil dari pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dianalisa dan digunakan untuk mengidentifikasi tingkat keberhasilan kinerja K3 ataupun kebutuhan perlunya tindakan perbaikan ataupun tindakan-tindakan peningkatan kinerja K3 lainnya.
Pengukuran kinerja K3 menggunakan metode pengukuran proaktif dan metode pengukuran reaktif di tempat kerja. Prioritas pengukuran kinerja K3 menggunakan metode pengukuran proaktif dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja K3 dan mengurangi kejadian kecelakaan kerja di tempat kerja.
Termasuk dalam pengukuran proaktif kinerja K3 antara lain :
- Penilaian kesesuaian dengan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja.
- Keefektivan hasil inspeksi dan pemantauan kondisi bahaya di tempat kerja.
- Penilaian keefektivan pelatihan K3.
- Pemantauan Budaya K3 seluruh personil di bawah kendali Perusahaan.
- Survey tingkat kepuasan tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja.
- Keefektivan hasil audit internal dan audit eksternal Sistem Manajemen K3.
- Jadwal penyelesaian rekomendasi-rekomendasi penerapan K3 di tempat kerja.
- Penerapan program-program K3.
- Tingkat keefektivan partisipasi tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja.
- Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja.
- Penilaian aktivitas kerja yang berkaitan dengan resiko k3 Perusahaan.
Termasuk dalam pengukuran reaktif kinerja K3 antara lain :
- Pemantauan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Tingkat keseringan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Tingkat hilangnya jam kerja akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Tuntutan tindakan pemenuhan dari pemerintah.
- Tuntutan tindakan pemenuhan dari pihak ke tiga yang berhubungan dengan Perusahaan.
Perusahaan menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 seperti alat pengukur tingkat kebisingan, pencahayaan, gas beracun dan alat-alat lainnya sesuai dengan aktivitas operasi perusahaan yang berkaitan dengan K3.
Perusahaan juga menggunakan komputer dan program-program komputer sebagai alat untuk menganalisa hasil pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja.
Keseluruhan alat-alat yang digunakan dalam pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dikalibrasi secara berkala dan disesuaikan pengaturan nilai besaran satuannya sesuai dengan standar nilai besaran satuan yang berlaku baik Internasional maupun secara lokal.
Perusahaan tidak menggunakan alat-alat yang tidak dikalibrasi dengan tepat ataupun yang sudah mengalami kerusakan untuk melaksanakan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja.
Kalibrasi dan perawatan alat ukur pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dilaksanakan oleh personil ahli terhadap pelaksanaan kalibrasi dan perawatan alat-alat ukur yang digunakan.
Posting Komentar untuk "Pengukuran dan Pemantauan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja"