Partisipasi/konsultasi personil dapat dilakukan secara berkelompok maupun individu. Partisipasi secara kelompok dapat dilaksanakan melalui rapat (pertemuan) yang dijadwalkan secara rutin maupun non-rutin oleh Perusahaan atau Manajemen Representatif penerapan K3 di tempat kerja.
Sedangkan partisipasi/konsultasi secara individu dapat dilaksanakan melalui menghubungi langsung Manajemen Representatif penerapan K3 di tempat kerja untuk dikonsultasikan lebih lanjut ke Manajemen Atas atau dapat dilaksanakan melalui media lain yang telah disiapkan Manajemen Perusahaan. Partisipasi/konsultasi secara individu juga dapat dilaksanakan melalui rapat (pertemuan) K3 rutin maupun non-rutin.
Partisipasi/konsultasi juga melibatkan pihak luar seperti pengunjung, tamu, kontraktor ataupun pemasok maupun pihak ke tiga yang bekerja sama dengan Perusahaan dalam hal-hal yang berkaitan dengan penerapan K3 di wilayah perusahaan.
Partisipasi/konsultasi personil dapat meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Konsultasi mengenai pilihan dalam pengendalian bahaya di tempat kerja.
- Rekomendasi peningkatan kinerja K3.
- Konsultasi mengenai perubahan-perubahan yang dapat mempengaruhi penerapan K3 di tempat kerja yang dapat menimbulkan bahaya baru atau bahaya tidak biasa lainnya.
Partisipasi/konsultasi dengan pihak luar meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Bahaya-bahaya baru atau bahaya tidak biasa lainnya di tempat kerja.
- Perubahan manajemen (perubahan pengendalian, operasi, material/bahan/alat/mesin, tanggap darurat, peraturan dan persyaratan lainnya).
- Bahaya-bahaya lain yang dapat mempengaruhi wilayah sekitar Perusahaan maupun yang bersumber dari wilayah sekitar Perusahaan.
Posting Komentar untuk "Partisipasi dan Konsultasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)"