Syarat Pengadukan Beton SK.SNI.T-28-1991-03
![]() |
Mobil Pengaduk Beton |
Semua jenis bahan yang digunakan dalam pembuatan beton harus dilengkapi dengan :
(1) Sertifikasi mutu dari produsen
(2) Jika tidak terdapat sertifikasi mutu, harus tersedia data uji dari laboratorium yang diakui
(3) Jika tidak dilengkapi dengan sertifikasi mutu atau data hasil uji, harus berdasarkan bukti dari hasil pengujian khusus atau pemakaian, ketahanan, dan keawetannya memenuhi syarat.
Selain hal-hal diatas, bahan-bahan yang digunakan untuk mengadukan harus pula memenuhi ketentuan dari Standar Nasional Indonesia SK.SNI.S-18-1990-03 atau SK.SNI.S-19-1990-03.
Peralatan yang digunakan untuk mengaduk harus pula memenuhi syarat standar. Standar pelaksanaan harus mengikuti ketentuan, syarat, administrasi yang dinyatakan dalam kerja dan syarat-syarat (RKS) dan harus tersedia rencana campuran beton serta rencana pelaksanaan pengecoran. ketentuan lain mengenai peralatan rekomendasi, peralatan angkutan dan pengecoran dalam kondisi baik dan lancar.
Demikianlah tulisan tentang Syarat Pengadukan Beton SNI dalam Pelaksanaan Proyek Konstruksi. Anda bisa baca Tulisan lainnya tentang beton :
- Aktivitas Pengerjaan Beton
- Kebutuhan Beton Konstruksi di Indonesia
- Kebutuhan Dalam Penyeledikan Beton
- Kelebihan dan Kekurangan Beton
- Kinerja Beton Penting buat Konstruksi
- Kriteria Perancangan Campuran Beton
- Mengenal Beton dalam Dunia Teknik Sipil
- Pekerjaan Konstruksi Beton
- Penerapan Besi Beton Bertulang Pada Konstruksi
- Pengenalan Form Work pada Proyek Konstruksi
- Perkerasan Jalan Beton Prategang
- Persyaratan Bahan Bangunan Beton
- Riwayat Perkembangan Beton
- Sifat dan Karakteristik Perancangan Beton
- Syarat perancangan Beton SNI
- Tata Cara Pengadukan Beton - New !!
Posting Komentar untuk "Syarat Pengadukan Beton SNI"