Pengertian pertolongan pertama ialah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit ataupun cedera (kecelakaan) yang memerlukan penanganan medis Dasar. Sedangkan pengertian medis dasar ialah tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dimiliki oleh orang awam atau orang awam yang terlatih secara khusus. Dasar hukum mengenai pertolongan pertama belum diatur secara khusus, namun umumnya merujuk pasal 531 KUHP yang menyebutkan bahwa Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 535, 566.
Dalam pelaksanaan pertolongan pertama terdapat beberapa tujuan, di antaranya ialah sebagai berikut :
- Menyelamatkan jiwa penderita.
- Mencegah kecacatan.
- Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.
Dalam pertolongan pertama terdapat pelaku pertolongan pertama yang artinya ialah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam kemampuan medis dasar.
Kewajiban pelaku pertolongan pertama antara lain :
- Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang lain di sekitarnya.
- Dapat menjangkau penderita baik dalam kendaraan, kerumunan massa maupun bangunan.
- Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
- Meminta bantuan ataupun rujukan apabila diperlukan.
- Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban.
- Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
- Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
- Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
- Mempersiapkan penderita untuk ditransportasikan.
Pelaku pertolongan pertama dalam melaksanakan tugasnya memerlukan peralatan dasar untuk digunakan. Oleh karena penderita dapat saja mengeluarkan ceceran darah ataupun cairan tubuh lainnya yang memiliki potensi sumber penyakit, maka pelaku penolong pertama memerlukan APD (Alat Perlindungan Diri) yang di antaranya ialah :
- Sarung tangan lateks.
- Kacamata pelindung.
- Baju pelindung.
- Masker.
- Helm (untuk melindungi apabila menolong di tempat yang rawan akan jatuhnya benda dari atas seperti runtuhan bangunan,dsj).
Selain APD, penolong pertama juga menggunakan peralatan penolong dalam menjalankan tugasnya di antaranya ialah :
- Penutup luka :
- Kasa steril.
- Bantalan Kasa.
- Pembalut luka :
- Pembalut gulung (pita).
- Pembalut segitiga (mitella).
- Pembalut tubuller (tabung).
- Pembalut rekat (plester).
- Cairan antiseptik :
- Alkohol 70%.
- Betadine.
- Cairan pencuci mata (boorwater).
- Bidai dan peralatan stabilitas tubuh lainnya.
- Gunting pembalut.
- Pinset.
- Senter.
- Kapas.
- Selimut.
- Oksigen.
- Tensimeter.
- Stetoskop.
- Tandu.
- Alat Tulis.
Kemampuan berimprovisasi pelaku penolong pertama juga diperlukan apabila tidak ditemukan alat-alat di atas di lokasi kejadian sehingga dapat mencari alat lain sesuai fungsinya serta aman untuk digunakan.
Posting Komentar untuk "Pengertian & Dasar Hukum P3K"