Sorotan Khusus Kontrak Proyek Konstruksi

Sorotan Khusus Kontrak Proyek Konstruksi

 Sorotan Khusus Kontrak Proyek Konstruksi Sorotan Khusus Kontrak Proyek Konstruksi
Sorotan Khusus Kontrak Proyek Konstruksi- Semua pasal kontrak adalah penting. Oleh karena itu, harus dipilih kata dan susunan kalimat yang tepat dan jelas. Namun demikian, ada beberapa cara yang umumnya dianggap perlu mendapatkan sorotan khusus demi kelancaran tahap pelaksanaan proyek. Beberapa di antaranya akan dijelaskan berikut ini.


A. Nilai kontrak, jadwal penyelesaian, dan keterlambatan

Nilai kontrak adalah kompensasi yang akan dijanjikan kepada kontraktor atas atas jasa dan material yang setelah diberikan. Pengaturan atau sifat pembayarannya bermacam-macam sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui, seperti lump-sum, harga per unit cost-plus, dan lain-lain. 
 
Disini, kedua belah pihak harus memahami prosedur yang mengatur mekanisme serta persyaratan pembayaran, sebelum realisasinya dapat dilaksanakan. Adapun mengenai jadwal, umumnya dinyatakan sebagai tanggal mulai dan akhir, atau kurun waktu (jumlah hari/ bulan)  yang ditentukan. 
 
Dalam hubungan ini, kontrak harus menjelaskan akibat yang harus tanggung kontraktor bila terjadi keterlambatan yang disebabkan olehnya, sehingga mengakibatkan pemilik menderita kerugian dan kesulitan. Sangat sukar untuk menghitung besar kerugian yang sesungguhnya. Sebagai gantinya, dicantumkan pasal liquidated damage yang menyatakan jumlah uang perhari sebagai ganti rugi keterlambatan, sampai pekerjaan selesai atau sampai pada angka maksimum. 
 
Besarnya jumlah uang “ganti rugi” didasarkan atas perkiraan kerugian yang diderita pemilik, sebagai akibat langsung dari perpanjangan waktu proyek (karena terlambat), misalnya tambahan pembayaran kepada tenaga atau pengawas dan lain lain, tetapi tidak termasuk hal hal yang berkaitan dengan consequensitional damage, seperti kehilangan laba karena produk hasil proyek terlambat memasuki pasar, dan lain lain.

B.  Bonus Prestasi Proyek

Untuk merangsang kontraktor menyelesaikan pekerjaannya lebih cepat dari yang tercantum dalam kontrak, maka kadang kadang tercantum pasal pasal mengenai berapa besar bonus yang akan diterima, bila pekerjaan selesai lebih awal per hari. Umunya dirumuskan sebagai imbalan dengan adanya pasal liquidate damage. Kontrak dengan pemerintah pada umunya tidak tercantumkan masalah bonus.

C.  Lingkup Kerja Proyek

 Sorotan Khusus Kontrak Proyek Konstruksi Sorotan Khusus Kontrak Proyek Konstruksi

 

Deskripsi lingkup kerja proyek (statement of work) adalah bagian yang amat penting dari setiap kontrak, karena ini memberikan batasa dan dimensi dari jasa dan material yang akan dilakukan.terutama bagi kontrak lump – sum, dengan angka jumlah harga yang besarnya telah pasti dan tetap, serta jelas tercantum dalam kontrak, maka harus diimbangidengan jumlah jasa dan material yang telah pula didefinisinya. 
 
Persoalannya, adalah tidak mudah untuk memberikan batasan atau definisi yang akurat bagi setiap jasaatau material untuk suatu proyek yang besar dan Kompleks yang terdiri dari beribu ribu kompunen kegiatan. Sala satu jalan untuk membantu mengatasinyaadalah dengan menyediakan gambar, spesifikasi dan kriteria selengkap mungkin. Demikian pula refensi katalog, desain dan engineering. Sebelum menjadi dokumen kontrak, pengkajian oleh mereka yang ahli masalah lingkup kerja dari kedua bela pihak, misalnya dari bidang desain engineering, akan amat bermanfaat untuk mencapai pengertian yang sama.

D.   Kajian Desain


Pada tahap tahap tertentu selama kegiatan desain engineering, diadakan rapat untuk mengkaji hasildesain (desain review meeting) antara kontraktor dan pemilik. Tujuannya antara lain untuk mendapatkan konfirmasi perihal masalah masalah, seperti keandalan peralatan, pemeliharaan, keamanan (safity), keleluasaan (flexibiliti) dan lain lai. Pada kesempatan ini sering dijumpai perbedaan pendapat yang cukup besar antara pemilik dan kontraktor. 
 
Pada kontrak lumpsum, kontraktor umumnya akan bertahan pada pendiriannya perihal interpretasi masalah masalah  diatas. Oleh karena itu, perlu periksa ulangapakah masalah tersebut telah cukup ditampung dalam pasal pasal kontrak.

 E.  Pekerjaan Subkontraktor

Pelaksana atau kontraktor proyek berukuran besar pada umumnya melaksanakan beberapa paket kerja yang diserahkan kepada subkontraktor. Meskipun seandainya penyerahan tersebut telah disetujui oleh pemilik sesuai dengan prosedur, tetapi kontraktor harus tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil kerja subkontraktor, untuk memenuhi persyaratan proyek. Keberadaan dan kelengkapan pasal pasal yang mengatur masalah demikian hendaknya menjadi perhatian.

 F.   Persetujuan Hasil Pekerjaan

 Harus ada kejelasan tentang tanggung jawab yang terkadung dalam prosedur persetujuan. Misalnya, sejauh mana dampak persetujuan yang telah diberiak oleh pemilik terhadap gambaran gambaran desain engineering, inspeksi, keputusan tender,dan lain lain. Apakah pemilik harus ikut bertanggung jawab atas keandalan atau intregritas hasil rancangan yang dibuat olh kontraktor, karena pemilik sudah membubuhkan tanda tangan persetujuan pada gambar (drawing) yang bersangkutan, sejauh mana pemilik harus berurusan bila mana suatu peralatan kurang berfungsi, sedangkan pemilik telah ikut menandatangani hasil inspeksi, dan lain lain.

G. Syarat Pembayaran

Pemilik berkeinginan agar pembayaran kepada kontraktor sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang telah diselesaikan  (progress payment). Sementara itu, kontraktor bermaksud mencegah pengunaan arus kas perusahaannya untuk membiayai (prefinance) proyek. Keadaan ini seringkali terjadi pada tahap pembelian peralatan dan mobilisasi  tenaga kerja, dimana kontraktor memerlukan banyak dana tanda ikatan (commitment cost) lama sebelum barang sampai ke lokasi proyek, yang berarti tidak ada kemajuan fisik. Umumnya tidak mudah mempertemukan keinginan kedua belah pihak dalam masalah tersebut. Oleh karena itu, perhitungan dan formulasi di dalam kontrak hendaknya telah tuntas dan disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai .

H. Change Order

 Sorotan Khusus Kontrak Proyek Konstruksi Sorotan Khusus Kontrak Proyek Konstruksi
Tujuan kontrak lump sum adalah memberikan tanggung jawab kepada kontraktor untuk melaksanakan implementasi fisik proyek, dengan harga yang telah dibatasi jumlahnya atau dengan kata lain besarnya tetap. Namun ada satu kenyataan yang perlu diingat, yaitu proyek, terutama yang beasar dan kompleks akan selalu mengalami perubahan lingkup kerja baik besar maupun kecil. 
 
Untuk menghadapi hal demukian, artinya tetap menjaga maksud dari suatu kontrak lump – sum sangat menghemat waktu, hendaknya dicantumkan harga satuan bagi pekerjaan yang mungkin sekali akan menjadi pekerjaan tambahan, seperti rupiah per meter pemasangan pipa, atau penggunaan tenaga kerja rupiah per jam – orang, dan lain lain. Selain itu, guna mengendalikan kemungkinan perubahan lingkup kerja (belum dapat ditentukan harga satuannya) terdapat aspek biaya, perlu dirumuskan prosedur yang dikenal sebagai Change order.

Permasalahan diatas merupakan beberapa isu yang sering muncul pada pelaksanaan proyek proyek besar dan mungkin masih banyak lagi. Pemecahannya akan lebih mudah bila sebelumnya telah diantisipasi dan dicoba  merumuskannya di dalam kontrak. Mengingat aspek materi kontrak sangat luas, maka dalam menyusunnya perlu mendapatkan masukan masukan dari bidang bidang fungsional, seperti hukum, keuangan perburuhan perpajakan, dan staf fungsional lain yang terikat.

Sumber : Manajemen Proyek Imam Soeharto

Posting Komentar untuk "Sorotan Khusus Kontrak Proyek Konstruksi"