Jenis Kontrak Hasil Penunjukan Langsung

Jenis Kontrak Hasil Penunjukan Langsung

Jenis Kontrak Hasil Penunjukan Langsung- Apa yang telah dibicarakan di atas adalah mekanisme dan prosedur pembentukan kontrak harga tetap (lump sum) dengan melalui proses lelang terbuka. Di samping itu, ada dua jenis kontrak lain yang di hasilkan dari penunjukan langsung, artinya tidak melalui proses lelang dan dikenal sebagai kontrak hasil negosiasi (negotiated contract). 

Kontrak ini sering dilakukan untuk proses ekspansi atau duplikasi, di mana kontraktor yang sama telah menunjukan keberhasilannya dengan nyata pada proyek terdahulu. Atau proyek yang bersifat khusus (menyangkut teknologi baru, dan baru kontraktor tersebut yang perna menanganinya). Penunjukan langsung lebih menyingkat waktu, sehingga acapkali merupakan pilihan bagi proyek proyek yang inggin cepat terlaksana. 

Pemilihan umumnya terletak pada kepercayaan pihak pemilik terhadap kontraktor, didasarkan atas pengalaman, pengatahuan, dan kesiapanya. Pasal didalamnya kontrak tersusun sebagai hasil banyak berbeda dari cara yang dibahas terlebih dahulu. Tidak jarang terjadi setelah ditunjuk, kontraktor di beri wewenang untuk langsung mulai bekerja, sambil mempersiapkan kontrak yang untuk ditandatangani. 

Proses penunjukan langsung dapat menghasilkan kontrak harga tidak tetap, tergantung dari berbagai faktor. Bila faktor utamanya adalah belum atau tidak lengkapnya definisi lingkup proyek, maka kontrak yang dihasilkan umumnya berbentuk cost – plus – fee.

A. Proses Pembentukan

Mengingat banyak skenario yang mendorong dilakukannya penunjukan langsung, setiap skenario dapat menghasilkan berbentuk kontrak yang bebeda, maka dalam pembahasan ini diambil model kontrak harga tidak tetap dengan jumlah fee tetap (cost-plus-fixed fee CFF), Yang dihasilkan oleh penunjukan langsung dengan sebab utama belum lengkapnya definisi lingkup kerja proyek. Membandingkan proses pembentukan kontrak limp sum atau lelang terbuka, dengan pembentukan kontrak hasil penunjukan atau CFF, akan , menunjukan bahwa proses yang disebut terakhir relatif lebih pendek.

B. Pasal Kontrak

Format untuk kontrak jenis ini umumnya tidak standar dan disusun sesuai keperluan. Pasal pasalnya lebih fleksibel, dan spesifikasi dikembangkan semasa proyek berlangsung. Elemen elemen  yang penting adalah sebagai berikut.

•    Lingkup proyek.
•    Jadwal penyelesaian proyek.
•    Batasan riembursable dan nonreimbursable.
•    Program pemantauan dan pengendalian.
•    Prosedur persetujuan dan pembayaran.
•    Tanggung jawab pemilik dan kontraktor.
•    Asuransi dan klaim.
•    Terminasi kontrak.

C.  Lingkup kerja

Meskipun masih belum lengkap dan bersifat konseptual, tetapi minimal definisikan    linhkup proyek harus sudah memberikan gambaran sedimikan rupa sehingga kontraktor dapat mulai bekerja pada aspek desain engineering, dan sebagai dasar untuk mengajukan jumlah fee. Untuk proyek E – MK,lingkup kerja minimal harus mudah mencantumkan keterangan sebagai berikut.


•    Lokasi proyek
•    Kapasitas intalasi.
•    Karaterristik bahan mentah dan produk.
•    Jadwal yang diingikan.
•    Indikasi biaya.
•    Filosofi desain (umur instalasi,tingkat teknologi, dan lain lain.)

 Sebagian data tersebut diperoleh dari laporan studi kelayakan yang telah dilakukan untuk melihat prospek proyek atau insvestasi.

D. Butir butir Reimbursable

Didalam kontrak, hendaknya dijabarkan secara terinci klasifikasi pekerjaan mana yang dapat ditagih kembali (reimbursable), dan mana yang bukan. Jumlah yang dpat ditagih kembali adalah semua pengeluaran yang digunakan untuk membangun proyek, terdiri dari biaya langsung, tidak langsung, dan overhead. Biaya langsung termasuk pengeluaran untuk bagian berikut ini.

•    Pelayanan dan upah pekerja, gaji pokok, tunjangan, dan jaminan.
•    Pengadaan material dan peralatan termasuk transportasi.
•    Pembelian atau penyewaan bahan konstruksi.
•    Pembelian alat alat kecil (small tool), keperluan kantor, komputer, dan lain lain.
•    Royalti, asuransi, perijinan, paten, dan lain lain.
•    Pengeluaran untuk fasilitas sementara, seperti perumahan buruh konstruksi dan biaya tidak langsung yang lain.

Sedangkan overhead adalah pengeluaran untuk kegiatan usaha di kantor pusat yang ada hubungannya dengan proyek, seperti biaya promosi, sewa kantor, kompensasi pimpinan perusahaan, biaya komunikasi, jasa, dan lain lain. Meskipu klasifikasi tersebut cukup deskriptrif, tetapi perencanaan dan realisasinya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemilik. Bila tidak disetujui dianggap nonreinbursable.

E. Program Implementasi

Mengingant bahwa segala pengeluaran biaya proyek dibebankan kembali kepada pemilik, maka adanya prograng implementasi amat dirasakan melebihi kontrak   lump – sum . program demikian  harus bersifat terinci meliputi semua aspek implementasi proyek, seperti pembuatan jadwal induk, anggaran definitif, pembelian material dan peralatan, serta inspeksi. Memuat pula prosedur prosedur kerja dan persetujuan untuk mengatur operasi proyek seperti kegiatan kegiatan engineering   (gambar, spesifikasi peralatan) pembelian (hasil lelang, PO), dan konstruksi (inspeksi, testing uji coba). Program atau rencana implementasi proyek disiapkan oleh kontraktor utama, setelah disetujui oleh pemilik akan menjadi petunjuk dasar penyelenggaraan proyek.

F. Letter of Intent

Sambil menunggu adanya kontrak resmi, yang memerlukan beberapawaktu untuk untuk persiapan akhir, biasanya pemilik mengeluarkan surat letter of intent agar kontraktor dapat segerah mulai bekerja. Di sini pemilik memberikan wewenang untuk mulai mengerjakan bagian dari lingkup kerja proyek. Catatan catatan dan dokumen dokumen yang mendukung otoritas penggunaan pekerjaan maupun jumlah biaya sesungguhnya yang dikeluarkan, harus jelas, tersimpan rapi, dan terpisah, untuk pertanggujawaban pada akhir proyek. Bila kontrak resmi telah berlaku efektif , maka pekerjaan pekerjaan tersebut akan merupakan bagian dari kontrak dan pembayaran, termasuk total jumlah yang telah dicantimkan didalm kontrak, dan bukan merupakan pekerjaan dengan biaya tambahan.


Posting Komentar untuk "Jenis Kontrak Hasil Penunjukan Langsung"