Tambang emas diselidiki oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Dari penyelidikan tersebut, diketahui bahwa tambang emas ini ilegal, sehingga dirazia oleh pihak berwajib. Selama menjalankan aksinya, tambang ini tak mengantungi izin dari Kabupaten Buol dan Tolitoli.
Namun polisi tak berhasil menangkap para pelaku, sebab kemungkinan informasi mengenai razia bocor. Sehingga pelaku punya waktu untuk melarikan diri dari tempat kejadian. Setelah sampai di tempat, polisi menyita enam alat berat yang digunakan untuk menambang.
Komisaris Besar Didik Supranoto, selaku Kepala Bidang Humas Polda Sulteng mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan, tim sudah mendokumentasikan lokasi penyelidikan. Tak hanya itu, tim juga sudah mengambil koordinat lokasi.
Nantinya alat berat yang sudah disita, termasuk barang-barang lain, akan dikoordinasikan dengan Polda Sulteng dan Kepolisian Resor Tolitoli. Selanjutnya para penyelidik akan melakukan penyidikan untuk menentukan siapa yang terlibat dalam pertambangan tanpa izin tersebut.
Informasi Tambang Emas Ilegal
Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, sehingga tambang emas tersebut diselidiki. Tambang emas tanpa izinini ditemukan dalam keadaan kosong karena kebanyakan pekerja dan pelaku sudah kabur.
Menurut Didik, ada kemungkinan informasi mengenai tim Polda Sulteng yang datang ke lokasi sudah di dengar oleh pelaku. Sehingga banyak pekerja yang kabur dari tempat kejadian sebelum tim penyelidik datang.
Baca Juga : Alat Berat Excavator dalam Tambang Emas
Saat tiba di lokasi, tim memang menemukan adanya aktifitas pertambangan. Ada areal berupa bukaan tambang yang terpisah, berbentuk titik-titik. Ada pula kamp untuk pekerja serta peralatan yang berkaitan dengan aktifitas penambangan. Ketika razia dilakukan, tim hanya menemukan satu pekerja.
Penemuan Alat Bukti Lain
Berdasarkan informasi dari pekerja yang tersisa tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran di sekitar lokasi tambang. Petugas kemudian menemukan enam alat berupa ekskavator, alat inilah yang digunakan untuk menambang.Setelah menemukan alat-alat bukti pertambangan di dekat kamp, tim juga menemukan sisa alat berat yang lain di lahan warga Desa Alisang, Kecamatan Basidondo, Tolitoli. Jaraknya sekitar 5 kilometer dari lokasi tambang emas tanpa izin ini.
Sisa bukti yang lain ditemukan di pemukiman warga, tepatnya di Dusun Batuan, Desa Ogomatanang, Kecamatan Lampasio. Desa ini merupakan desa yang paling dekat dengan jalan Trans Sulawesi poros Buol Tolitoli.
Tambang Emas Tanpa Izin Membentuk Cabang
Lokasi tambang ini berada di wilayah Kecamatan Kokobuka, Buol, dan Kecamatan Basidondo, Tolitoli. Tempatnya persis di pinggiran Sungai Tabong, yang merupakan lokasi tambang utama. Dari tempat tersebut, lokasi tambang kemudian bercabang ke wilayah Buol dan Tolitoli.
Tambang emas tanpa izin ini berada dalam kawasan hutan, sehingga aksesnya cukup sulit. Namun di sekitar area tambang ada pemukiman milik warga, tepatnya di hilir sungai yang mengalir ke Buol dan Tolitoli.
Lokasi tambang yang ilegal ini juga bisa diakses lewat Desa Salusu, Kecamatan Lampasion, yang tak jauh dari tempat penambangan. Desa ini jaraknya sekitar 90 kilometer dari lokasi tambang. Menurut pengakuan penduduk, tambang ini sudah beroperasi selama setahun terakhir.
Dengan adanya penemuan alat berat, dapat dipastikan bahwa pertambangan tersebut ada yang membekingi. Agar bisa menjerat pelaku, tim polisi harus menggunakan banyak pasal, sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal.
Misalnya dengan menggunakan pasal terkait penambangan tanpa izin atau regulasi terkait pemanfaatan hutan. Dengan begitu di masa depan, tak ada lagi tambang emas tanpa izin yang muncul.
Dapatkan berbagai informasi alat berat lainnya disini !
Sumber : kompas.id
class = "fb-comments"
data-href = "https://arparts.id/tambang-emas-diselidiki-karena-tak-punya-izin/"
data-numposts = "10"
data-lazy = "true"
data-colorscheme = "light"
data-order-by = "social"
data-mobile=true>
Posting Komentar untuk "Tambang Emas Diselidiki Karena Tak Punya Izin"