Tim gabungan dari sejumlah instansi melakukan penindakan dan penertiban terkait izin kegiatan pertambangan emas tanpa izin. Penertiban dilakukan di desa Tambak Ratu, desa Air Dua, desa Sungai Keradak dan desa Batu Empang yang berada di kecamatan Batangasai kabupaten Sarolangun.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya perizinan usaha pertambangan. Sumber daya alam tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu perlu kebijakan dalam mengelola dan melakukan pengawasan.
Mengenal Izin Kegiatan Pertambangan Rakyat dan Izin Usaha Pertambangan
Salah satu wewenang pemerintah pusat untuk mengelola pertambangan mineral adalah dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan atau disingkat menjadi IUP. Pemegang IUP harus membayar sesuai yang ditentukan, dana akan masuk ke pendapatan negara dan daerah termasuk dalam bentuk pajak.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 61/pmk.03/2021. Izin Usaha Pertambangan atau IUP merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Adapun yang menjadi acuannya adalah undang-undang nomor 4/2009 s.t.d.d. UU no.3/2020 tentang pertambangan mineral dan batubara di Undang-undang minerba serta PMK 61/minin 2021.
Pemberian izin kegiatan pertambangan ini dilakukan setelah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP. Secara definitif berarti wilayah tersebut diberikan kepada pemegang IUP setelah melalui rangkaian proses yang cukup panjang.
Sedangkan Izin Pertambangan Rakyat atau UPR merupakan sebuah kuasa pertambangan yang diberikan kepada rakyat setempat dari pemerintah agar dapat melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang terbatas.
Ciri utama dari IPR ini adalah luas wilayah dan investasi memiliki batasan tertentu. Golongan atau masyarakat yang berhak mendapatkan IPR adalah penduduk setempat baik perorangan maupun kelompok masyarakat.
Baca Juga : Alat Berat Pertambangan Emas
Pejabat negara seperti bupati atau walikota dapat melimpahkan kewenangannya kepada camat dalam memberikan IPR. Untuk mendapatkan izin kegiatan pertambangan yang satu ini pemohon harus menyampaikan surat permohonan kepada bupati atau walikota. Izin pertambangan ini hanya berlaku 5 tahun saja, selanjutnya harus diperpanjang kembali.
IPR memiliki masa izin yang lebih singkat jika dibandingkan dengan IUP atau IUPK. Biaya izin pertambangan rakyat biasanya ditanggung oleh pihak pemohon. Undang-undang yang mengatur tentang Izin Pertambangan Rakyat ini adalah Undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara. Dalam undang-undang tersebut tim riset dunia tambang secara lengkap menyusun berbagai kebijakan pertambangan rakyat.
Penertiban Izin Kegiatan Pertambangan di Sarolangun
Penertiban tekait izin kegiatan pertambangan emas di Sarolangun merupakan salah satu bukti pentingnya izin di bidang pertambangan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol. Christian Tory mengatakan bahwa jam gabungan melakukan pengambilan koordinat pengambilan foto drone serta penindakan terhadap rusaknya alat-alat PETI yang ada di dusun Lubuk Libak Desa Sungai Keradak.
Saat tim gabungan tiba di lokasi tidak ditemukan alat berat yang digunakan namun ditemukan bekas aktivitas PETI seperti jerigen, box dan camp milik para pelaku. Langsung dilakukan pemusnahan dengan dibakar dan pengambilan titik koordinat.
Sementara itu di dusun Pulai Langsat, Desa Tambak ratu ditemukan satu unit alat berat ekskavator merk Hyundai yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas PETI. Komponen komputer alat berat di amankan di polres Sarolangun.
Pihak kepolisian akan menyelidiki pemilik dari alat berat tersebut dan kepala desa setempat pun akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait izin kegiatan pertambangan. Polisi akan terus memantau tempat tersebut dan turun kembali dengan strategi lain jika masih ada kegiatan di tempat tersebut.
Informasi update mengenai berita alat berat lainnya bisa Anda dapatkan disini !
sumber : metrojambi.com
class = "fb-comments"
data-href = "https://arparts.id/penertiban-di-sarolangun-terkait-izin-kegiatan-pertambangan/"
data-numposts = "10"
data-lazy = "true"
data-colorscheme = "light"
data-order-by = "social"
data-mobile=true>
Posting Komentar untuk "Penertiban di Sarolangun Terkait Izin Kegiatan Pertambangan"