17 Oktober 2020, diberlakukan larangan untuk pemungutan pajak alat berat dengan surat keputusan mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XV/2017 yang membicarakan tentang revisi undang-undang (UU) No 28/2009. Hal ini disampaikan oleh kepala UPTD pelayanan Pajak dan retribusi daerah wilayah PPU, Arifin.
Hal ini disampaikan berdasarkan putusan MK yang mengatakan bahwa pungutan pajak untuk alat dengan kategori berat tidak ada payung hukumnya. Akan tetapi, pemungutan pajak tahunan terhadap alat yang dikategorikan berat tetap akan kembali diberlakukan pada tahun 2024 seiring dengan ditetapkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang membahas tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah atau yang disebut dengan HKPD.
Pemungutan pajak untuk kendaraan alat berat ini dilakukan setelah nantinya Pemprov Kaltim menerbitkan sebuah peraturan daerah atau Perda yang membahas atau berkaitan dengan pajak alat yang dikategorikan berat dengan berpatokan terhadap UU nomor 1 tahun 2002 tentang HKPD. Yang mana undang-undang tersebut akan ditetapkan pada 5 Januari 2022 yang mana akan diberlakukan untuk pemungutan pada tahun 2024.
Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya larangan pemungutan alat dengan kategori berat dari Oktober 2020 hingga 2023 tentu dapat mempengaruhi penerimaan pendapatan daerah sektor pajak kendaraan. Meskipun di PPU tidak terlalu berpengaruh karena tidak banyaknya alat berat di dalamnya, namun untuk kabupaten atau kota yang lain yang berada di Kaltim itu sangat dapat berpengaruh utamanya untuk daerah yang memiliki tambang batubara dikarenakan para pekerja tambang banyak menggunakan alat tersebut.
Undang-undang yang Berkaitan dengan Pajak Alat Berat
Jauh sebelum undang-undang untuk pajak alat berat ditiadakan untuk sementara waktu, pajak untuk alat yang dikategorikan berat pun pernah diajukan untuk ditiadakan berdasarkan pertimbangan beberapa undang-undang yang berkaitan dengan hal tersebut yang tidak memasukkan alat berat bukan sebuah kendaraan yang mengharuskan untuk diberlakukan pajak sesuai dengan kendaraan motor lainnya.
Berikut adalah beberapa undang-undang yang diuji ketentuannya oleh tiga perusahaan kontraktor besar.
Pasal 1 angka 13
Yang pertama adalah pasal 1 angka 13 yang menyebutkan, “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alatalat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.”
Pasal 5 ayat (2) Berkaitan dengan Alat Berat
Kemudian pasal 5 ayat 2 yang menyebutkan “Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.”
Baca Juga : Fenomena Peningkatan Pembiayaan Alat Berat Multifinance
Pasal 6 ayat (4)
Terdapat pula pasal 6 ayat 4 terkait alat berat menyebutkan, “Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).”
Pasal 12 ayat (2)
Dan yang terakhir pasal 12 ayat 2 yang menyebutkan “Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut: 1) penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan 2) penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).”
Itulah beberapa hal terkait dengan pajak alat berat yang mungkin menjadi perhatian dan canangan bagi para pemilik perusahaan kontraktor atau beberapa perusahaan yang mengharuskan untuk memiliki alat yang dikategorikan berat. Meskipun sudah terdapat keringanan yaitu dengan diberhentikannya untuk sementara namun pajak untuk alat yang dikategorikan berat akan tetap diberlakukan kemudian pada tahun 2024.
Simak berbagai info terkini mengenai alat berat lainnya disini !
Sumber : pusaranmedia.com
class = "fb-comments"
data-href = "https://arparts.id/mahkamah-konstitusi-turunkan-larangan-pungutan-pajak-alat-berat-hingga-tahun-2023/"
data-numposts = "10"
data-lazy = "true"
data-colorscheme = "light"
data-order-by = "social"
data-mobile=true>
Posting Komentar untuk "Mahkamah Konstitusi Turunkan Larangan Pungutan Pajak Alat Berat Hingga Tahun 2023"