Lingkup Kegiatan Desain Konstruksi

Lingkup Kegiatan Desain  Konstruksi

 

Lingkup Kegiatan Desain  Konstruksi- Bila pekerjaan survei lokasi telah diselesaikan dan keputusan lain yang diperlukan telah tersedia, seperti gambar, material, dan peralatan, maka titik berat kegiatan proyek akan berangsur-angsur berpindah ke lokasi proyek, yaitu kegiatan konstruksi. 

Berbeda dengan kegiatan desain dan engineering yang berurusan dengan masalah pemilihan alternatif teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi mutu dan ekonomi, maka kegiatan konstruksi bertugas mendirikan atau membangun instalasi dengan cara yang seefisien mungkin, berdasarkan atas segala sesuatu yang telah diputuskan pada tahap desain dan engineering.

Garis besar lingkup kegiatan konstruksi adalah sebagai berikut.

1.Membangun fasilitas sementara, terdiri dari:

•Tempat berteduh untuk buruh dan penyelia;
•Perkantoran pusat pengendalian konstruksi;
•Fasilitas komunikasi, seperti telepon, teleks, dan faksimili; serta

2.Mempersiapkan lahan (site preparation) untuk lokasi instalasi dan perumahan permanen, terdiri dari:

•Membuat pondasi ;
•Membuat saluran parti dan memasang pipa bawah tanah; dan
•Membuat area penampungan (laydown area) bagi material dan peralatan.

3.Mendirikan fasilitas pabrikasi (bengkel) bagi material dan peralatan yang hendak dibuat atau di rakit di lapangan, seperti tiang penyangga, nozle dan spool piece pipe, dan lain-lain.

4.Mendirikan bangunan dan pekerjaan civil lainnya.

•Bangunan dapat terdiri dari perkantoran, ruang kontrol operasi dan produksi, gudang, gardu listrik, dan bangunan lainnya di dalam areah pabrik.
•Bangunan untuk kompleks perumahan pegawai, termasuk sarana rekreasi  dan lain-lain.
•Mendirikan struktur penyangga dari besi atau beton, untuk penyangga pipa, peralatan, dan platform.

5.Memasang bermacam-macam peralatan, seperti pompa, kompresor, drum, tower, penukar panas, generator, dan lain-lain, di atas pondasi yang telah selesai disiapkan.

6.Memasang instrument dan instalasi listrik untuk kebutuhan operasi peralatan dan penerangan.

7.Mengerjakan perlengkapan keselamatan dan anti kebakaran.

8.Mendirikan tangki penyimpanan umpan (feed stock) dan penampung produksi (untuk proyek produk cair dan gas).

9.Membuat pelabuhan (bila diperlukan), yang terdiri dari pekerjaan pengerukan dan pembangunan dermaga.

10.Memasang isolasi dan pengecatan.
11.Melakukan testing, prakomisi, uji coba, dan star-up.
Baca Artikel Lain di Bawah ini :

Posting Komentar untuk "Lingkup Kegiatan Desain Konstruksi"