Polres Lumajang melakukan penyitaan alat berat dan truk pada 2 September 2022 dalam proses penertiban tambang pasir ilegal di Lumajang. Truk pengangkut dan sejumlah alat berat disita oleh polisi karena digunakan untuk aktivitas pertambangan yang tidak berizin. Hal ini sebagai bentuk ketegasan dari aparat setempat terhadap berbagai aktivitas ilegal di bidang pertambangan.
Berdasarkan data yang ada di Polres Lumajang sejak bulan April hingga Agustus 2022 terdapat 24 unit dump truk yang berhasil disita oleh Polres Lumajang. Tak hanya itu bahkan terdapat salah satu jenis mesin sedot pasir yang sudah diamankan oleh aparat berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Hal ini membuktikan jika penambangan pasir ilegal masih marak dilakukan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Padahal tidak semua kawasan bisa dijadikan lahan penambangan pasir karena berbagai faktor terutama faktor yang berkaitan dengan keseimbangan alam.
Penyitaan Alat Berat di Pertambangan Pasir Ilegal Sebagai Upaya Menjaga Alam
Seperti sudah disinggung sebelumnya jika beberapa kawasan tidak dapat digunakan sebagai bahan pertambangan pasir meskipun lahan tersebut sangat potensial. Dari proses penertiban di Lumajang 2 September lalu Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyampaikan jika proses penertiban ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam.
Peralatan untuk aktivitas penambangan tersebut perlu disita agar tidak dapat melakukan aktivitas apapun untuk menambang pasir di daerah tersebut. Belum lagi ditambah dengan masalah perizinan resmi dari perusahaan atau bahkan perorangan yang melakukan penambangan di kawasan tertentu juga menjadi salah satu faktor untuk melakukan penertiban.
Penertiban Tambang Pasir Ilegal dan Penyitaan Alat Berat Sudah Melalui Penyelidikan
Proses penertiban dan penyitaan ini dilakukan setelah sebelumnya mengadakan penyelidikan terlebih dahulu terhadap 5 laporan polisi atau LP. Kelima laporan tersebut dan kegiatan di areal tambang galian C Lumajang sehingga Polres Lumajang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penertiban.
Setelah diselidiki terdapat beberapa masalah dari perusahaan tambang pasir sehingga membuatnya perlu diterbitkan. Secara garis besar masalah tersebut dikarenakan tidak adanya izin usaha pertambangan operasi produksi atau IUP OP. Namun perusahaan tambang tersebut sudah memiliki wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP tetapi masih perlu dilengkapi.
Penertiban tambang pasir ilegal dan penyitaan alat berat tersebut juga disebabkan karena beberapa diantaranya sudah memiliki izin aktivitas penambangan di luar titik koordinat izinnya. ada pula perusahaan yang melakukan penambangan tanpa mengetahui izin sama sekali serta melakukan aktivitas penambangan dengan cara yang dilarang.
Penetapan Tersangka
Dari proses penertiban tersebut polisi kemudian menetapkan satu tersangka berinisial AR yang merupakan warga kecamatan Pasirian. Tersangka berasal dari salah satu LP yang sedang disidik oleh kepolisian. Sementara itu, 4 LP lainnya masih dalam proses penyidikan sehingga belum bisa menentukan siapa tersangkanya.
Penertiban yang dilakukan di Lumajang tersebut merupakan salah satu upaya dari aparat kepolisian untuk mencegah aktivitas ilegal lainnya. Seperti diketahui aktivitas tersebut dapat mengganggu keseimbangan alam bahkan merugikan negara. Terlebih beberapa oknum sengaja melakukan aktivitas ilegal tersebut untuk keuntungan pribadi semata.
Baca juga : Ini Dia Penjelasan Mengenai Salah Satu Alat Berat Hitachi Rigid Dump Truck
Diharapkan penertiban tambang pasir dan penyitaan alat berat tersebut tidak berhenti sampai di situ dan dapat terus dikembangkan. Dengan begitu, aktivitas ilegal di bidang pertambangan bisa diberantas hingga ke akarnya dan semua masyarakat bisa lebih memahami “aturan main” dari proses pertambangan yang ada di Indonesia.
sumber : murianews.com
class = "fb-comments"
data-href = "https://arparts.id/penyitaan-alat-berat-dan-truk-saat-penertiban-penambangan-pasir-di-lumajang/"
data-numposts = "10"
data-lazy = "true"
data-colorscheme = "light"
data-order-by = "social"
data-mobile=true>
Posting Komentar untuk "Penyitaan Alat Berat dan Truk Saat Penertiban Penambangan Pasir di Lumajang"