Lokasi Tambang Ilegal Ditutup, Satreskrim Polres Klaten Amankan 3 Alat Berat


Tiga unit excavator dan truk yang merupakan kategori alat berat berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Klaten di wilayah Kecamatan Kemalang dan Jatinom. Hingga saat ini total 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai penanggung jawab atas tambang ilegal yang berada di Kecamatan Kemalang.





Penutupan Tambang Ilegal serta Alat Berat sebagai Barang Bukti





Penambangan ilegal sudah pasti merupakan suatu hal yang sangat meresahkan dan dapat merugikan bagi warga sekitar dan juga bagi pemerintah setempat. Hal ini karena dapat mengancam lingkungan yang asri dan sudah pasti akan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan. Penambangan tanpa izin juga dapat dilakukan secara semena-mena oleh pihak tidak bertanggung jawab karena mereka merasa tidak perlu untuk memiliki batasan dalam pengambilan kekayaan alam.





Tindakan Pihak Berwajib





AKP Guruh Bagus Eddy Suryana selaku kasat Reskrim polres Klaten mengungkapkan bahwa tambang ilegal di kecamatan Kemalang terletak pada dua lokasi, sedangkan untuk kecamatan Jatinom terdapat satu lokasi. Dikatakan bahwa khusus untuk perkara yang berada di wilayah kecamatan Jatinom sudah terdapat berkas perkara yang telah lengkap atau P21. Sedangkan untuk dua perkara lainnya yang berada di Kemalang baru melengkapi berkas untuk kemudian dikirimkan ke jaksa penuntut umum.





alat berat
murianews.com




AKP Guruh pun menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut dijerat dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Dan untuk ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun karena penambangan ilegal dan penggunaan alat berat akan memperoleh hukuman penjara di atas 5 tahun. Pihak Satreskrim Polres Klaten menegaskan bahwa komitmennya untuk memproses hukum akan dilakukan secepat mungkin agar dapat menindak lebih tegas kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.





Pihaknya pun telah mengatakan bahwa untuk wilayah Jatinom sudah ditangani sejak April lalu dan sedangkan untuk wilayah ke Malang baru berjalan selama beberapa minggu saja. Sebanyak 3 alat yang berkaitan diparkirkan di lapangan parkir Selatan Mapolres Klaten dan dijajarkan dengan satu alat yang telah disita Polda Jateng sebelumnya. Begitu pula dengan truk angkutan tambang juga diparkirkan di bagian halaman parkir tersebut.





Tindakan Sebelum Penutupan Tambang Liar dengan Alat Berat





Sebelum melakukan proses penutupan dan juga tindakan tegas terhadap penambangan liar dengan alat berat yang berada di berbagai daerah, Pemerintah kabupaten Klaten juga menggelar rapat koordinasi perizinan pertambangan sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap usaha pertambangan di kota bersinar tersebut.





Wakil Bupati Klaten yaitu Yoga Hardaya juga menginstruksikan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau yang disingkat DPMPTSP, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha pertambangan di Klaten.





Baca juga : Penyitaan Alat Berat dan Truk Saat Penertiban Penambangan Pasir di Lumajang





Pernyataan Tersangka





Dari hasil perkembangan kasus setelah pemprosesan terdapat pembelaan yang diberikan oleh salah satu tersangka dengan pernyataan bahwa dirinya telah memiliki izin resmi berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja hal ini disampaikan dengan nada tinggi di hadapan pers yang dilakukan Mapolres Klaten pada 8 September 2022.





Dirinya mengakui bahwa dirinya ditangkap usai menjalankan usaha baru selama 15 hari. Dan dirinya pun mengakui bahwa belum memperoleh hasil karena tertangkap. Mereka baru menyelesaikan penataan dengan sebagian kegiatan yang telah dijalani kemudian langsung tertangkap. Dia pun mengakui bahwa mereka tidak melakukan sewa lahan namun membuat kerjasama dengan pemilik lahan setempat.





Sejauh ini kasus masih dalam proses dan masih menunggu keputusan dari pihak berwajib karena masing-masing dari tersangka menyangkal melakukan penambangan ilegal karena telah mengantongi izin resmi yang sesuai dengan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah mengenai cipta kerja dan penggunaan alat berat tersebut.





sumber : radarsolo.jawapos.com



class = "fb-comments"
data-href = "https://arparts.id/lokasi-tambang-ilegal-ditutup-satreskrim-polres-klaten-amankan-3-alat-berat/"
data-numposts = "10"
data-lazy = "true"
data-colorscheme = "light"
data-order-by = "social"
data-mobile=true>


Posting Komentar untuk "Lokasi Tambang Ilegal Ditutup, Satreskrim Polres Klaten Amankan 3 Alat Berat"