Beroperasi Tanpa Izin, Alat Berat PT. TUM Di Protes Masyarakat Hingga Pemerintah


Permasalahan terkait alat berat lagi-lagi terjadi di wilayah Riau. PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM) diketahui melakukan pembersihan lahan di area perkebunan kelapa sawit Kuala Kampar, Riau.





Sekilas, tindakan pembersihan lahan ini seperti aktivitas yang biasa saja. Namun tidak disangka, masyarakat hingga pemerintah setempat telah melakukan protes sejak awal juli lalu karena aktivitas ini dinilai tidak berizin.





Kronologi Pelarangan Alat Berat





Aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan PT. TUM mendapat kecaman dari masyarakat sekitar hingga akhirnya pemerintah setempat turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pasalnya pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan turun tangan dengan posisi mendukung kecaman masyarakat dan melarang PT. TUM melanjutkan aktivitasnya.





alat berat
wallpaper.flare.com




Pelarangan ini bermula saat PT. TUM membersihkan lahan yang di klaim merupakan lahan dengan hak izin guna usaha milik PT. TUM menggunakan alat berat berbentuk excavator. Namun masyarakat menilai bahwa aktivitas tersebut tidak tepat dilakukan karena lahan tersebut tidak lagi menjadi hak PT. TUM.





Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga membenarkan bahwa PT. TUM sebelumnya memiliki hak izin guna usaha atas lahan tersebut. Namun karena tidak adanya aktivitas dari PT. TUM terhadap lahan tersebut, maka HGU tersebut akhirnya di cabut pada tahun 2020.





Inilah yang menjadi dasar mengapa aktivitas pembersihan lahan tersebut dikategorikan dalam aktivitas tanpa izin. Setelah mengetahui adanya aktivitas terlarang ini, masyarakat langsung menghimbau kepada PT. TUM agar menghentikan aktivitasnya hingga akhirnya alat berat yang digunakan dipaksa untuk berhenti beroperasi.





Perlawanan Operator Alat Berat PT. TUM





Tindakan yang diambil oleh masyarakat dan pemerintah dinilai cukup tepat karena menghentikan aktivitas PT. TUM yang menyalahi aturan. Sayangnya dalam proses tersebut, terdapat perlawanan dari pihak PT. TUM.





Saat alat berat milik PT. TUM beroperasi, operator excavator diminta untuk menghentikan aktivitasnya dan membawa excavator pergi dari lokasi. Namun berdalih “hanya bawahan”, operator excavator akhirnya menolak untuk menghentikan aktivitas karena tidak ada instruksi dari atasan dalam hal ini PT. TUM.





Petugas gabungan dari penyidik PPNS dari berbagai lembaga pemerintahan kemudian bertindak dengan membuat berita acara terkait dengan aktivitas ilegal yang ditemukan. Sayangnya dokumen berita acara yang dibuat tersebut juga mendapatkan penolakan dari pihak PT. TUM yang enggan menandatangani dokumen yang ada.





Baca Juga : Kapal Tongkang yang Berisi Muatan Alat Berat Terdampar





Setelah melakukan negosiasi dengan pihak terkait, maka akhirnya PT. TUM bersedia untuk menarik alat berat dari lokasi dan menghentikan aktivitas yang ada. Setelah masalah selesai, pihak DLH dan petugas gabungan langsung memasang tanda segel serta spanduk larangan agar tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut.





Kesalahan PT. TUM





Protes yang dilayangkan masyarakat atas aktivitas PT. TUM ini pada dasarnya bisa dicegah jika PT. TUM mengikuti prosedur yang ada. Lahan yang dibersihkan oleh PT. TUM dinilai berada di luar area lahan yang tercantum pada HGU PT. TUM.





Selain itu, hak izin guna usaha pada lahan tersebut yang sebelumnya dimiliki oleh PT. TUM juga sudah tidak berlaku. PT. TUM seharusnya mengurus terlebih dahulu izin baru sebelum membersihkan lahan tersebut menggunakan alat berat yang dimiliki.





Lahan tersebut juga disinyalir telah dibeli oleh masyarakat sehingga seharusnya izin penggunaan lahan tersebut mengikuti aturan yang berlaku karena telah berpindah kepemilikan. Karena kesalahan PT. TUM ini, maka area tersebut ditutup oleh pemerintah hingga munculnya peringatan ancaman hukuman pidan ajika PT. TUM berkeras untuk melakukan aktivitas di lahan tersebut.





Pelarangan aktivitas alat berat memang perlu dilakukan jika aktivitas yang dilakukan tidak memiliki izin. Dengan menertibkan perizinan dan aktivitas di lapangan, masyarakat akan merasa nyaman dan aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.





sumber : pekanbaru.tribunnews.com



class = "fb-comments"
data-href = "https://arparts.id/beroperasi-tanpa-izin-alat-berat-pt-tum-di-protes-masyarakat-hingga-pemerintah/"
data-numposts = "10"
data-lazy = "true"
data-colorscheme = "light"
data-order-by = "social"
data-mobile=true>


Posting Komentar untuk "Beroperasi Tanpa Izin, Alat Berat PT. TUM Di Protes Masyarakat Hingga Pemerintah"