Jaminan Pelaksanaan Konstruksi – Pelaksanaan konstruksi khususnya dikalangan instansi pemerintah memang membutuhkan proses yang terstrukur. Salah satu bagian yang penting adalah jaminan pelaksanaan konstruksi. Secara langsung jaminan pelaksanaan akan memberikan perlindungan untuk memenuhi semua kewajiban serta semua yang tercantum dikontrak perjanjian.
Kemudian masa berlaku jaminan pelaksanaan konstruksi juga akan mengikuti jenis perjanjian yang dibuat sebelumnya. Secara langsung surat jaminan nantinya diterbitkan pihak perusahaan/Bank/LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan). Kemudian jika memakai asuransi maka wajib terdaftar secara resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sebelumnya kami sudah membahas cara menghitung kebutuhan scaffolding dimana juga akan masuk kedalam jaminan pelaksanaan. Aturan dari pemerintah memang untuk semua pengadaan barang ataupun jasa dalam proyek konstruksi wajib mengikuti koridor yang sudah tersedia. Hal tersebut supaya mendapatkan jaminan pelaksanaan pengadaan barang sehingga semua pihak tidak dirugikan.
Kemudian manfaat lain dari jaminan pelaksanaan konstruksi adalah menghindari pihak kontraktor melakukan pemutusan kerjasama atau mundur dari proyek. Dengan adanya kontrak jaminan maka kontraktor wajib memberikan ganti rugi ketika melanggar semua nilai dalam perjanjian yang sudah dibuat.
Sedangkan untuk penyelenggara proyek akan lebih aman karena dapat memperoleh ganti rugi dengan nilai maksimal konstruksi. Supaya lebih jelasnya kami sudah merangkum beberapa jenis jaminan, cara perhitungan dan contoh jaminan pelaksanaan proyek sebagai berikut.
Daftar Isi
Pengertian Jaminan Pelaksanaan Konstruksi
Jaminan pelaksanaan konstruksi adalah jaminan untuk kontraktor ataupun pihak pelaksana proyek untuk menyelesaikan semua pekerjaan mengacu pada kontrak perjanjian yang disepakati sebelumnya. Pada umumnya jaminan pelaksanaan konstruksi dipakai saat aktivitas pengadaan barang maupun jasa, tak heran jika disebut juga performance bond.
Jadi kontraktor akan melakukan pekerjaan sesuai surat atau sertifikat jaminan, jika tidak maka harus ganti rugi sesuai nominal yang tertera. Kemudian jaminan ini akan meminimalisir pemutusan kontrak sepihak dan mampu menjadi dasar hukum yang kuat. Sesuai dengan Jaminan Pelaksanaan PERPRES 16 tahun 2018 yang kini berubah menjadi Jaminan Pelaksanaan PERPRES 12 tahun 2021 akan menjadi dasar hukum kuat untuk pengadaan barang maupun jasa.
Jaminan Pelaksanaan Konstruksi
Pada dasarnya terdapat beberapa jenis jaminan pelaksanaan konstruksi yang memiliki aturan serta perhitungan berbeda. Jaminan bersifat mengikat sehingga semua pihak wajib memenuhi hak serta kewajibannya. Misalnya dalam pekerjaan jalan, cara menghitung kebutuhan kanstin maupun material lain haruslah akurat dan sesuai perjanjian.
1. Jaminan Uang Muka Pelaksanaan Konstruksi
Pertama adalah jaminan uang muka dimana diberikan oleh penyedia dalam rangka persiapan melaksanakan pekerjaannya yang tertera pada rancangan perjanjian kontrak. Penentuan nilai uang muka berdasarkan pada usaha yang dijalankan dengan ketentuan seperti dibawah ini.
- Tertinggi 30% dari nominal kontrak dari usaha kecil
- Tertinggi 20% untuk nominal kontrak dari usaha non kecil serta jasa konsultasi
- Tertinggi 15% untuk nominal kontrak dengan tahun jamak
Semisal dalam sebuah konstruksi gedung pemerintahan dianggarkan nominal proyek Rp.1.500.000.000 dengan kontrak sebesar Rp.1.000.000.000. Secara otomatis dikenakan nilai uang muka sebesar 20% kemudian perhitungannya sebagai berikut.
- Nilai Kontrak = Rp.1.000.000.000
- Uang Muka = 20%
- Nominal Uang Muka = 20% x Rp.1.000.000.000 = Rp.200.000.000
2. Jaminan Pelaksanaan
Jaminan pelaksanaan adalah jaminan yang harus diberikan sesuai kontrak pengadaan jasa, pekerjaan konstruksi serta barang dengan nominal diatas Rp.200.000.000. Hal ini berlaku kecuali jika aset penyedianya dikuasai pengguna, kemudian penentuan nilainya sebagai berikut.
- Jika nilai tawar terkoreksi lebih dari atau sama dengan 80% – 100% dari nilai HPS, maka jaminan pelaksanaannya 5% dari nilai kontrak
- Jika nilai tawar terkoreksi kurang dari atau sama dengan 80% dari nilai HPS, maka jaminan pelaksanaannya 5% dari total HPS
Masa berlaku jaminannya sampai dengan penyerah terimaan pekerjaan konstruksi. Semisal nilai tawar terkoreksi antara 80% – 100% kemudian nilai kontraknya sebesar Rp.5.000.000.000 maka perhitungannya sebagai berikut.
- Nilai Kontrak = Rp.5.000.000.000
- Jaminan Pelaksanaan = 5%
- Nominal Jaminan Pelaksanaan = 5% x Rp.5.000.000.000 = Rp.250.000.000
3. Jaminan Penawaran Khusus Konstruksi
Jaminan penawarkan konstruksi diterapkan ketika nilai kontraknya diatas Rp.10.000.000.000 dimana nilainya mulai dari 1% sampai 3% dari total HPS. Misalnya jaminan penawaran konstruksi 2% dengan nilai HPS Rp.20.000.000.000 maka tinggal dihitung.
- Jaminan Penawaran = 2% x Rp.20.000.000.000 = Rp.400.000.000.
4. Jaminan Pemeliharaan
Jaminan pemeliharaan adalah jaminan pekerjaan konstruksi dimana membutuhkan pemeliharaan. Penyedia jasanya akan menerima uang retensi ketika penyerahan proyek pertama kemudian akan dikembalikan paling lambat 14 hari sesudah waktu pemeliharaan selesai. Besarannya 5% dari kontrak, semisal nilai kontraknya Rp.20.000.000.000 maka tinggal dikalikan.
- Jaminan pemeliharaan = 5% x Rp.20.000.000.000 = Rp.1.000.000.000
5. Jaminan Sanggah Banding
Kemudian ada jaminan sangah banding dimana berlaku untuk nominal kontrak diatas Rp.10.000.000.000 dengan nilai 1% dari total HPS. Sistem perhitungannya sangat mudah dimana ketika penetapan pemenang tender bisa mengajukan ketidak puasan.
- Jaminan sanggah banding = 1% x Rp.20.000.000.000 = Rp.200.000.000
Kemudian dari jaminan pelaksanaan konstruksi akan ada sertifikat garansi dimana dipakai saat penggunaan barang hingga tenor tertentu. Masa garansi dari barangnya maksimal 1 tahun sesudah penyerahan.
Lalu akan ada juga penyesuaian harga saat memakai kontrak tahun jamak ketika proyeknya berjalan lebih dari 18 bulan dan dikenakan dibulan ke 13. Sekian penjelasan ahlikuli.com, semoga dapat membantu dalam memahami jaminan pelaksanaan konstruksi
Posting Komentar untuk "5 Jaminan Pelaksanaan Konstruksi 2022 : Masa Berlaku & Perhitungan"