Akhirnya P21, Kasus Alat Berat Bongkar Cagar Budaya Siap Susun Dakwaan


Cagar budaya merupakan peninggalan bersejarah yang perlu dirawat dan dijaga dengan baik. Sayangnya peristiwa rusaknya benteng Kartasura justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Tidak tanggung-tanggung tembok benteng bersejarah ini bahkan dirusakan menggunakan alat berat khusus.





Karena tembok benteng yang dirusak merupakan salah satu objek cagar budaya, maka peristiwa ini akhirnya harus dipidanakan karena dinilai telah melanggar hukum. Setelah melalui berbagai proses pidana sesuai hukum yang berlaku, kasus ini akhirnya sampai pada p21 di bulan September 2022.





Kronologi Alat Berat Rusak Benteng Kartasura





Proses perusakan benteng Kartasura ini terjadi pada bulan april 2022. Kasus ini terjadi karena pemilik lahan yang ada di samping benteng Kartasura tersebut dinilai sengaja melakukan perusakan dengan merobohkan tembok dari benteng keraton Kartasura ini.





Berdasarkan penuturan dari Bambang Ary Wibowo selaku kuasa hukum pemilik lahan, kliennya tidak memiliki niatan khusus untuk merobohkan tembok benteng tersebut. Pemilik lahan berinisial MK berniat untuk membersihkan lahan dari sampah dan rerumputan yang ada di lahan tersebut. Aktivitas ini dilakukan karena kotornya lahan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pemilik lahan saat beraktivitas.





Baca Juga : Jenis Alat Berat Untuk Proyek Konstruksi – Bagian 1





Proses pembersihan lahan dimulai pada tanggal 18 April 2022 dengan mendatangkan satu unit alat berat excavator untuk membersihkan lahan tersebut. Namun ternyata pada tanggal 21 April 2022, excavator tersebut justru merobohkan tembok benteng keraton Kartasura yang ada di sisi barat lahan tersebut.





Segera setelah tembok tersebut roboh, pemerintah setempat langsung turun tangan setelah mendapatkan laporan dari warga mengenai aktivitas tersebut. Aksi ini juga langsung diproses secara hukum oleh pemerintah dengan menjadikan MK sebagai pelaku perusakan.





Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun pihak MK yang diwakili oleh kuasa hukumnya menuturkan bahwa kliennya tidak mengetahui jika tembok tersebut berstatus ODCB. Dia juga menuturkan bahwa pemerintah tidak melakukan sosialisasi maupun menyimpan pengumuman tertulis bahwa bangunan tersebut merupakan salah satu cagar budaya. Hal ini yang membuat kliennya tidak sengaja melakukan perusakan terhadap tembok benteng tersebut.





Kelanjutan Proses Hukum Kasus Alat Berat Rusak Benteng





Setelah melalui berbagai proses hukum, akhirnya MK ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni 2022 dan kasus kerusakan tembok benteng ini berstatus p21 pada September 2022. Dengan status p21 yang ada hal ini berarti kasus ini akan segera masuk ke proses selanjutnya yaitu proses penuntutan dan penyusunan dakwaan.





alat berat
solopos.com




Pihak MK yang diproses dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara ini langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan segera setelah penetapan tersangka. Hari ini juga membuat MK tidak ditahan selama proses kasus berjalan dan hanya dikenakan wajib lapor saja.





Meski mengaku tidak berniat untuk merobohkan cagar budaya, namun pelanggaran yang dilakukan oleh MK nyatanya dinilai telah melanggar aturan undang-undang sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.





Cagar budaya yang merupakan bagian dari bangunan peninggalan sejarah seharusnya dijaga dengan baik oleh berbagai pihak termasuk masyarakat dan pemerintah. Proses penjagaan ini juga perlu dimulai dengan sosialisasi yang merata dari pihak pemerintah kepada seluruh masyarakat mengenai lokasi dan penetapan cagar budaya yang ada di wilayah tertentu.





Cagar budaya seperti benteng keraton Kartasura dibangun dengan sangat kuat sehingga tidak mudah dirusak dengan tangan kosong. Tidak heran jika alat berat seperti excavator kerap dilibatkan dalam usaha untuk merobohkan tembok benteng seperti ini. Kelanjutan dari proses hukum terhadap kasus robohnya benteng bersejarah ini akan terus berlangsung hingga sanksi diberikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.





Sumber : jateng.tribunnews.com



class = "fb-comments"
data-href = "https://arparts.id/akhirnya-p21-kasus-alat-berat-bongkar-cagar-budaya-siap-susun-dakwaan/"
data-numposts = "10"
data-lazy = "true"
data-colorscheme = "light"
data-order-by = "social"
data-mobile=true>


Posting Komentar untuk "Akhirnya P21, Kasus Alat Berat Bongkar Cagar Budaya Siap Susun Dakwaan"