Buat Perusahan Kontraktor atau Konsultan ?

Membuat Perusahan Kontraktor atau Konsultan ?

Membuat Perusahan Kontraktor atau Konsultan  Buat Perusahan Kontraktor atau Konsultan ?

Buat Perusahan Kontraktor atau Konsultan ?- Pada saat kita mau membuat suatu Perusahan maka Bidang pekerjaannya harus spesifik. Karena spesifikasi yang berbeda tersebutlah maka terkadang kita bingung dalam memilih Jenis Perusahan yang mana yang akan kita buat. Misalnya saja Perusahan yang bergerak dibidang Jasa Kontruksi, kita harus memilih diantara dua Pilihan, Mau membuat Perusahan yang bergerak di Jasa Kontraktor ataukah Bidang Jasa Konsultan ?  inilah yang akan kita bahas pada kesempatan ini.

Pengertian Kontraktor dan Konsultan

Sebelum kita membahas lebih jauh maka sebaiknya kita definisikan dulu apa yang di maksud dengan Kontraktor dan apa itu Konsultan ?
Kontraktor yaitu Seseorang atau sekelompok Orang yang melakukan kerja sama yang diikat dalam sebuah kontrak atau kesepakatan dengan orang lain yang atau pemilik proyek/ Owner untuk pekerjaan tertentu. Misalnya untuk pekerjaan Jalan, Jembatan, Bangunan Gedung, dan lain sebagainya.

Selain itu ada juga yang disebut sebagai SUB-KONTRAKTOR yaitu Seseorang atau sekolompok orang yang bekerja sama dengan Kontraktor Utama untuk Pekerjaan tertentu yang dikerjakan oleh Kontraktor utama. Misalnya Untuk Pengadaan Material, Pemasangan Sanitasi, Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal. dan sebagainya.

Agar Kontraktor-kontraktor ini bisa dipercaya dalam mengerjakan sebuah Proyek maka Perlu adanya Legitimasi tentang keberadaan mereka. Olehnya itu dibuatkanlah sebuah Perusahan baik yang berbentuk CV ataupun PT.

Biasanya juga Untuk Pekerjaan-pekerjaan yang Pemiliknya adalah Pemerintah maka Persyaratan untuk bisa mengikuti Tender Proyek tersebut yaitu orang-orang yang memiliki Sebuah Perusahan Kontraktor ini. dengan demikian Membuat Perusahan Kontraktor adalah hal yang sangat penting.

Sementara yang dimaksud dengan Konsultan yaitu  Seseorang atau sekolompok Orang yang Ahli dibidang tertentu atau Tenaga Profesional yang menyediakan Jasa Konsultasi.

Konsultan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi biasanya berfungsi untuk membantu pekerjaan Owner atau Kontraktor.

Seperti Kontraktor agar Pekerjaannya lebih kelihatan Profesional dan memiliki Legalitas maka perlu dibuatkan Perusahan Jasa Konsultan.

Membuat Perusahan Kontraktor atau Konsultan  Buat Perusahan Kontraktor atau Konsultan ?

Jenis - jenis Kontraktor

Berbicara tentang Jenis-jenis Kontraktor secara Jelasnya anda bisa baca di artikel Khusus Membahas tentang Jenis-jenis Kontraktor. cuma disini ditambahkan bahwa Jenis-jenis Kontraktor bisa saja diartikan sebagai Jenis Pekerjaan yang dilakukan Oleh Kontraktor tersebut. diantaranya :

Kontraktor Rumah

Dimana Pekerjaan yang dilakukan oleh  Kontraktor ini yaitu hanya menerima Pekerjaan yang berhubungan dengan Rumah, Misalnya Pekerjaan Bangun Rumah, Pekerjaan Renovasi Rumah, Pekerjaan Interior Rumah. dan sebagainya.

Kontraktor Kolam Renang

Pekerjaan yang dilakukan hanya spesifik pada Pekerjaan Pembuatan Kolam renang, jadi mereka hanya akan bekerja sama dengan orang-orang yang mau membuat Kolam renang, entah itu berada dirumah, Villa, Taman rekreasi, Hotel, dan lainnya.

Kontraktor Jalan dan Jembatan

Jenis Kontraktor ini yaitu mereka Membuat Perusahan Kontraktor yang hanya menerima Pekerjaan Pembuatan jalan atau Jembatan, biasanya Proyek-proyek yang dikerjakan adalah Proyek milik Pemerintah.

Anda bisa Membaca Hubungan Kontraktor dengan Owner  dan masih banyak lagi Jenis-jenis Kontraktor berdasarkan Pekerjaannya.

Membuat Perusahan Kontraktor atau Konsultan  Buat Perusahan Kontraktor atau Konsultan ?

Jenis - Jenis Konsultan

Dalam dunia Jasa Konstruksi Jenis Konsultan dibagi menjadi Dua yaitu Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan.

DImana Fungsi dari Konsultan Perencanaan yaitu Merencanakan atau Mendesai segala sesuatu yang berhubungan dengan Proyek yang mau dibuatkan. Mulai dari kegiatan Pra- Kontruski, Pelaksanaan Konstruksi, samai Pasca Konstruksi. tergantung kerja sama.

Sementara Konsultan Pengawasan yaitu Berfungsi untuk Mengawasi Pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor

Untuk Konsultan Perencanaan Kerjasama bisa dilakukan dengan Owner atau Pemiliki Proyek dan bisa juga dengan Kontraktor langsung.

Sementara Konsultan Pengawasan kebanyakan Kerja samanya dilakukan dengan Pemiliki Proyek atau Owner untuk mengawasi kerja-kerja Kontraktor agar sesuai dengan Spesifikasi yang sudah disepakati dalam Kontrak.

Membuat Perusahan Kontraktor atau Konsultan  Buat Perusahan Kontraktor atau Konsultan ?


Cara Membuat Perusahan Kontraktor dan Konsultan

Untuk Membuat Perusahan Konsultan dan Kontraktor bisa dalam Bentuk CV ataupun PT pembuatan kedua jenis perusahan tersebut tidak beda jauh dan agak sedikit banyak persyaratannya yaitu Pembuatan PT ( Perseroaan Terbatas ).

Berikut Persyaratan Pembuatan PT

  • Copy KTP minimal 2 orang Pemilik Perusahan
  • Copy Kartu Keluarga Direktur Perusahan
  • Memiliki NPWP Direktur
  • Melengkapi 2 lembar Pas photo Direktur Ukuran 3 X 4  
  • Copy PBB tahun terakhir Domisili Perusahan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan dari RT/ Kepala Desa ( Jika Dibutuhkan )

Sementara Syarat pendirian PT Sesuai UU No. 40/2007  yaitu :

  • Pendiri Perusahan minimal 2 orang  (pasal. 7 ayat 1)
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Perbedaan Kontraktor dan Konsultan

Berdasarkan Informasi diatas maka kita sudah bisa mengetahui apa sih perbedaan antara Kotraktor dan Konsultan ? Dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi, Konsultan lebih berperan pada perencanaan dan pengawasan Kerja dari Kontraktor. sementara Kontraktor bertugas menerima pekerjaan dari Pemilik Proyek dan mengerjakan sampai selesai sesuai dengan waktu dan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.

Dari penjelasan diatas tentu anda memiliki Gambaran, Jika anda disuruh memilih antara Membuat Perusahan Kontraktor atau Konsultan, yang manakah yang anda Pilih ?

Mohon Berikan Komentar anda.

Posting Komentar untuk "Buat Perusahan Kontraktor atau Konsultan ?"